JAKARTA – Pengusaha tambang batu bara Samin Tan kembali menghadapi dakwaan serius. Selain didakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan, Samin Tan juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp18,1 triliun dari hasil penjualan batu bara yang diduga ilegal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkapkan, uang hasil penjualan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) diduga disamarkan melalui sejumlah perusahaan afiliasi dan rekening penampung.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Dalam persidangan, jaksa menjelaskan bahwa Samin Tan diduga menggunakan berbagai cara untuk mengalihkan dan menyamarkan hasil penjualan batu bara tersebut.

Salah satunya dengan mentransfer dana melalui sejumlah perusahaan dan perorangan yang memiliki hubungan dengannya.

Jaksa mengungkapkan, sebanyak 5.882.586,74 metrik ton batu bara PT AKT dijual kepada perusahaan Rescom Mineral Trading FZE (Ltd).

Dari transaksi tersebut, nilai pembayaran yang diterima mencapai Rp18,1 triliun.

Namun, pembayaran itu disebut tidak langsung masuk ke rekening PT AKT. Dana justru dialirkan melalui orang-orang kepercayaan Samin Tan dan lima perusahaan lain yang ditunjuk.

Akibatnya, penerimaan dari penjualan batu bara tersebut tidak tercatat sebagai pendapatan perusahaan dan tidak masuk dalam pembukuan PT AKT.

Padahal, berdasarkan dakwaan jaksa, perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT AKT telah berakhir sejak 2017.

Meski demikian, aktivitas penambangan dan penjualan batu bara disebut tetap berlangsung.

Gunakan Sejumlah Perusahaan untuk Menampung Dana

Dalam dakwaan tersebut, jaksa juga membeberkan penggunaan sejumlah rekening perusahaan untuk menampung pembayaran hasil penjualan batu bara.

Pada periode 2016-2020, rekening PT AKT disebut menjadi tempat penampungan dana.

Selanjutnya, pada 2020-2023, pembayaran dialihkan melalui rekening PT Beyond Property. Sementara pada periode 2023-2025, rekening PT Bagas Bumi Persada digunakan sebagai rekening penampung utama.

Dana tersebut kemudian dipecah dan ditransfer ke sejumlah perusahaan maupun perorangan yang terafiliasi dengan Samin Tan.

Beberapa perusahaan yang disebut dalam dakwaan di antaranya PT Sarana Bakti Angkasa, PT Beyond Property, PT Bagas Bumi Persada, PT Dayak Membangun Pratama, dan PT Wahana Bangun Kreasi.

Jaksa juga menyebut adanya aliran dana melalui perusahaan di luar negeri.

Rp9 Juta Dolar AS Disebut untuk Kepentingan Pribadi

Tak hanya melalui perusahaan afiliasi, jaksa turut mengungkap dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi Samin Tan.

Salah satunya melalui transaksi PT Black Diamond yang disebut menerima aliran dana sebesar 9 juta dolar AS.

Uang tersebut kemudian ditarik secara bertahap dalam mata uang rupiah dan diserahkan kepada Samin Tan di kantor PT AKT, Menara Merdeka.

Jaksa menilai rangkaian transaksi tersebut merupakan bagian dari upaya menyamarkan asal-usul uang hasil penjualan batu bara.

Selain mengalirkan uang melalui perusahaan, Samin Tan juga diduga menggunakan hasil penjualan batu bara untuk membeli sejumlah aset properti.

Pembelian tersebut dilakukan melalui perusahaan afiliasinya, PT Sarana Bakti Angkasa.

Jaksa menyebut aset yang dibeli meliputi 104 bidang tanah, tiga bangunan kantor, serta 174 unit apartemen di Desa Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Sebanyak 174 unit apartemen itu terdiri dari 36 unit di lantai tiga, 43 unit di lantai lima, 49 unit di lantai enam, dan 46 unit di lantai tujuh.

Menurut jaksa, pengalihan pembayaran ke rekening perusahaan yang tidak berhak menerima hasil penjualan batu bara membuat penerimaan tersebut tidak tercatat dalam pembukuan PT AKT.

Kondisi itu juga disebut menyebabkan dana tersebut tidak diperhitungkan sebagai objek pajak maupun dasar penghitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Atas dugaan perbuatannya, Samin Tan didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dakwaan pencucian uang ini menambah persoalan hukum yang dihadapi pengusaha tambang tersebut.

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, Samin Tan juga didakwa melakukan korupsi tata kelola pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada periode 2017-2025.

Dalam dakwaan perkara korupsi tersebut, jaksa menyebut dugaan perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp17,74 triliun.

Seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Majelis hakim nantinya akan menilai dakwaan, alat bukti, serta keterangan para pihak sebelum menjatuhkan putusan.