Pusaran kasus dugaan korupsi dan penyelundupan pasir timah ilegal yang menyeret nama PT Mitra Stania Prima (MSP) dan PT Timah Tbk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang memicu kritik pedas dari berbagai elemen masyarakat. Pembiaran terhadap praktik “pencucian” komoditas hasil jarahan alam ini dinilai sebagai bukti nyata bobroknya pengawasan tata niaga pertambangan di Kepulauan Bangka Belitung.

Fakta persidangan yang mengungkap bagaimana pasir timah dari kawasan hutan lindung dan hutan produksi di Bangka Tengah bisa dengan mulus melenggang ke cerobong smelter raksasa menggunakan dokumen yang dimanipulasi, memantik kemarahan publik. Kritik keras dialamatkan pada sistem pengawasan internal perusahaan yang dinilai menutup mata demi mengejar target produksi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Sangat naif jika perusahaan sebesar itu berdalih tidak tahu asal-usul barang hanya karena secara administrasi dokumennya terlihat lengkap. Di lapangan, semua orang tahu dari mana timah itu berasal. Legalitas formal berupa dokumen RKAB diduga kuat hanya dijadikan ‘tameng’ atau alat pencucian (laundering) untuk melegalkan barang haram,” ujar pemerhati lingkungan, Fajar.

Negara Rugi Rp87,4 Miliar, Pengusaha Menikmati Untung

Nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp87,4 miliar akibat kerusakan ekologis dan biaya pemulihan lingkungan dinilai sebagai bentuk ketidakadilan sosial yang nyata.

Sementara korporasi dan jaringan kolektor mengeruk keuntungan miliaran rupiah, masyarakat lingkar tambang harus menanggung bom waktu berupa bencana ekologis, mulai dari banjir, krisis air bersih, hingga hilangnya kawasan hutan.

Para kritikus tata kelola tambang menegaskan bahwa modus operandi menggunakan tangan ketiga (kolektor seperti Is, AK, JN, dan lainnya yang mencuat dalam kasus ini) adalah pola lama yang terus berulang karena penegakan hukum di tingkat hulu sering kali tebang pilih.

“Hukum kita terlalu sering tajam ke bawah tapi tumpul ke korporasi. Tiga bos timah (Herman Fu, Yulhaidir, dan Iguswan) dijadikan terdakwa, tapi bagaimana dengan perusahaan penampungnya? Jika industri peleburan tidak dihukum berat atau dicabut izinnya ketika terbukti menerima pasokan ilegal, maka pasar timah ilegal akan tetap subur,” ujarnya.

Kritik tajam juga diarahkan kepada Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum yang dianggap lambat dalam melakukan audit forensik terhadap rantai pasok industri. Jika regulasi traceability (ketertelusuran) hanya menjadi pajangan di atas kertas tanpa verifikasi faktual secara berkala ke lokasi tambang, maka status “timah hijau” atau ramah lingkungan yang diklaim industri Indonesia di pasar global tidak lebih dari sekadar kebohongan publik.

Masyarakat kini mendesak majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk tidak ragu menerapkan instrumen pidana korporasi jika dalam pembuktian persidangan ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian fatal dari pihak manajemen smelter.

“Jangan biarkan hukum berhenti pada level hilir atau sekadar menghukum para pekerja lapangan dan kolektor kecil. Aktor intelektual dan korporasi yang menikmati aliran keuntungan dari rusaknya hutan Bangka Belitung harus dimintai pertanggungjawaban mutlak,” pungkasnya.