Analisa, Sumenep Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia, Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) Koordinator Daerah Sumenep menggelar aksi bisu di depan Mapolres Sumenep, Senin (8/12)

Aksi tersebut ditujukan untuk mendorong kepolisian memberikan atensi terhadap sejumlah laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan organisasi itu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam aksi tanpa orasi tersebut, peserta membawa banner dan poster berisi tuntutan. Bentuk aksi tersebut dipilih sebagai simbol bahwa laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Sumenep masih memerlukan penanganan yang lebih maksimal oleh aparat penegak hukum.

Dear Jatim menyampaikan bahwa lima laporan dugaan korupsi telah mereka ajukan kepada Polres Sumenep. Laporan pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Sumenep tahun 2021-2023.

Dalam laporan itu disebutkan adanya fee makelar hingga 30 persen, pekerjaan fisik yang dinilai bermasalah seperti amburadul, fiktif, dan tumpang tindih, serta temuan 199 titik BKK Desa yang dilaporkan bermasalah.

Organisasi tersebut juga mencatat potensi kerugian negara senilai Rp27,33 miliar serta ketiadaan LPJ sesuai NPHD.

Kasus kedua berkaitan dengan dugaan korupsi di Dinas PUTR Sumenep tahun 2022.

Dear Jatim melaporkan belanja kepada pihak ketiga sebesar Rp6,65 miliar, belanja hibah Rp8,75 miliar dengan realisasi Rp5,65 miliar, temuan pekerjaan DAK yang dinilai bermasalah, serta penguasaan aset tanah seluas 1.075 m² oleh pihak nonpemerintah.

Laporan ketiga adalah dugaan korupsi tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan non-sertifikasi.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa TPG 2020 senilai Rp12,65 miliar disalurkan melewati tahun anggaran, serta tunjangan non sertifikasi 2020–2021 sebesar Rp852,4 juta juga mengalami keterlambatan penyaluran.

Selanjutnya, laporan keempat menyangkut dugaan korupsi proyek Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) tahap 1 tahun 2021–2022.

Proyek bernilai Rp9,62 miliar itu dilaporkan mengalami perubahan perjanjian tanpa penyesuaian nilai kontrak. Temuan lain mencakup retakan dan dugaan pergeseran kolom baja, serta ketiadaan dokumen kepemilikan bangunan oleh pihak rekanan.

Laporan kelima menyoal dugaan pemangkasan Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Kementerian Ketenagakerjaan periode 2021-2024. Bantuan senilai Rp5 juta per penerima dilaporkan dipotong Rp3,54 juta oleh oknum tertentu, sehingga 327 penerima hanya menerima sekitar Rp1 juta.

Dalam aksi tersebut, Dear Jatim menyampaikan lima tuntutan utama kepada Polres Sumenep.

Organisasi itu meminta kepolisian segera menetapkan tersangka pada kasus yang dinilai memenuhi unsur pidana, memberikan kepastian hukum atas seluruh laporan masyarakat, mengakhiri praktik tebang pilih dalam penanganan perkara, berkoordinasi dengan APIP, Kejaksaan, dan BPK untuk percepatan audit investigatif, serta memastikan perlindungan bagi pelapor dan saksi.

Dear Jatim menyatakan akan terus mengawal proses penanganan seluruh laporan tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.