Pamekasan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan mendapat sorotan tajam dari kalangan media setelah dituding bersikap tebang pilih dalam kerja sama publikasi dan distribusi anggaran iklan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.
Tudingan tersebut disampaikan oleh Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pamekasan, Akhmad Syafi’i. Ia menilai Satpol PP tidak transparan dalam mengalokasikan anggaran publikasi yang bersumber dari DBHCHT. Ketertutupan itu, menurutnya, berpotensi menimbulkan kecemburuan dan gesekan di kalangan insan pers.
“Dalam beberapa bulan terakhir, hanya beberapa media saja yang diakomodir tanpa adanya keterbukaan data penerima. Distribusi iklan juga tidak berdasarkan parameter objektif seperti jangkauan, kualitas pemberitaan, atau segmentasi pembaca,” kata Syafi’i, Rabu (29/10/2025).
Ia menilai, kondisi ini memperkuat dugaan bahwa penggunaan anggaran publikasi tidak diarahkan untuk mendorong keterbukaan informasi, tetapi justru digunakan sebagai alat membangun citra sepihak dan menekan kritik terhadap instansi tersebut.
Syafi’i menegaskan, wartawan dan media memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi publik terkait kinerja pemerintah daerah, termasuk Satpol PP. Karena itu, ia meminta instansi tersebut lebih terbuka dan tidak pilih kasih dalam menjalin kemitraan den kalangan media.
“Menurut saya, peran wartawan itu sangat penting. Satpol PP seharusnya merangkul semua wartawan, bukan tebang pilih. Wartawan adalah sahabat semua orang,” tegasnya.
Selain menyoroti transparansi, SMSI Pamekasan juga mempertanyakan kriteria media yang bisa bekerja sama dengan Satpol PP. Ia menilai perlu ada pedoman yang jelas agar seluruh media di Pamekasan dapat berkompetisi secara sehat dan profesional.
“Apakah media yang bisa bekerja sama harus yang sudah terverifikasi Dewan Pers atau bagaimana mekanismenya? Ini perlu dijelaskan agar tidak ada prasangka dan kecurigaan di antara rekan-rekan jurnalis,” ujarnya.
Desakan agar Satpol PP membuka daftar media penerima iklan, besaran anggaran, serta mekanisme seleksi kerja sama pun menguat. Beberapa kalangan bahkan mendorong dilakukan audit independen terhadap penggunaan dana publikasi di instansi tersebut.
Diketahui, anggaran DBHCHT yang dikelola Satpol PP Pamekasan pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp 1,5 miliar. Dana itu digunakan antara lain untuk kegiatan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal, publikasi di media massa, serta pelaksanaan razia bersama tim gabungan.
Namun, munculnya dugaan ketidaktransparanan dalam pembagian anggaran membuat sejumlah pihak mempertanyakan integritas pengelolaan dana tersebut.
Sebelumnya, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pamekasan, M. Hasanurrahman, sempat menyebut bahwa penentuan media penerima DBHCHT dilakukan atas arahan Bea Cukai Madura.
“Sepuluh media yang menerima DBHCHT itu atas arahan Bea Cukai Madura saat pemaparan,” katanya, Senin (11/9/2025).
Namun, pernyataan itu dibantah oleh pihak Bea Cukai Madura. Fungsional Bea Cukai Madura, Megatruh Yoga Brata, menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan menentukan media yang bekerja sama dengan Satpol PP.
“Kami tidak memiliki kebijakan dalam menentukan media apa saja yang bisa bekerja sama dengan Satpol PP. Jika Satpol PP mengatakan ada sepuluh media yang menerima DBHCHT atas perintah kami, itu tidak benar,” tegas Megatruh, Selasa (26/8/2025).





