Pamekasan– Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pantura (FORMATUR) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan, Selasa (28/10/2025).

Aksi jilid II ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam penyaluran beasiswa santri dan bantuan khusus siswa miskin Tahun Anggaran 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Koordinator aksi, Mahendra, menyebut bahwa berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), program beasiswa santri di bawah Disdikbud Pamekasan tidak memiliki rincian nama dan alamat penerima bantuan. Tak hanya itu, dana senilai Rp10,36 miliar yang dianggarkan dalam APBD 2024 diduga tidak direalisasikan sesuai ketentuan.

“BPK menemukan bahwa dana beasiswa itu justru dipindahbukukan ke rekening bendahara dinas, bukan langsung ke rekening santri penerima manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2023. Ini jelas menyalahi aturan dan membuka peluang penyimpangan,” ujar Mahendra dalam orasinya.

Berdasarkan hasil audit BPK, dari total anggaran Rp10.365.500.000, terealisasi sebesar Rp9.627.500.000. Namun pola penyalurannya dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 42 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Beasiswa Santri, Pelajar, dan Mahasiswa, yang mengatur bahwa dana seharusnya disalurkan langsung dari rekening kas umum daerah (RKUD) ke rekening penerima manfaat atau melalui virtual account.

FORMATUR menilai, kondisi ini rentan terhadap praktik korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam aksinya, mahasiswa menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, Kepala Disdikbud Pamekasan diminta bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dalam realisasi program beasiswa dan bantuan siswa miskin. Kedua, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diminta membuka secara transparan rincian nama dan alamat penerima bantuan. Ketiga, program beasiswa santri dan bantuan khusus siswa miskin diminta dihentikan sementara karena dinilai tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Keempat, dilakukan audit ulang atas program tersebut karena berpotensi melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.

Selain itu, FORMATUR juga menuntut agar mutasi pengiriman dana ke rekening penerima manfaat dapat dibuktikan secara terbuka. Mahendra menegaskan, jika dana tersebut benar disalurkan ke lembaga, maka PPTK yang bertanggung jawab harus mundur dari jabatannya.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pamekasan, Mohamad Alwi, menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan para mahasiswa.

“Saya akan menindaklanjuti dulu. Sementara, yang berkaitan dengan data transparansi mengenai penerima, alamat, dan bukti mutasi rekening, silakan aktivis mengajukan permohonan data ke Disdikbud Pamekasan,” ujar Alwi saat menemui massa.

Aksi yang berlangsung damai itu diakhiri dengan komitmen mahasiswa untuk terus mengawal kasus dugaan penyimpangan ini hingga tuntas. FORMATUR menegaskan akan kembali turun ke jalan jika tidak ada langkah konkret dari Disdikbud.