Sumenep — Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Wiraraja menggelar demonstrasi di Kantor BRI Cabang Sumenep, Kamis (23/4/2026). Aksi ini menyoroti dugaan penipuan dan penyalahgunaan jabatan dalam proses pengajuan kredit dengan jaminan surat keputusan (SK) pensiun.
Koordinator aksi, Moh Ibnu Al Jazary, mengatakan kasus tersebut bermula dari pengajuan pinjaman oleh seorang nasabah berinisial AH. Dalam prosesnya, diduga terjadi penyimpangan yang melibatkan oknum internal bank.
“Kasus ini bukan persoalan sepele. Kami menilai ada praktik tipu gelap dan penyalahgunaan jabatan,” ujarnya.
Menurut Ibnu, dugaan tersebut diperkuat dengan laporan polisi yang telah teregister dengan nomor LP/B/176/VIII/RES.1.11/2020/RESKRIM/SPKT/POLRES SUMENEP, tertanggal 8 Agustus 2020. Dalam laporan itu, disebutkan adanya keterlibatan oknum teller berinisial N yang mengambil alih proses pengajuan kredit.
“Ini sudah di luar kewenangannya,” kata dia.
Ia menjelaskan, secara prosedur pengajuan kredit merupakan kewenangan account officer. Karena itu, pengambilalihan peran oleh teller dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti proses penandatanganan dokumen oleh korban yang disebut tidak disertai penjelasan memadai. Bahkan, diduga terdapat dokumen tambahan serta surat kuasa yang dibuat tanpa sepengetahuan nasabah.
“Kondisi ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan perlindungan konsumen,” ucapnya.
Pinjaman yang diajukan nasabah mencapai Rp 182 juta dengan tenor 14 tahun. Total kewajiban bunga diperkirakan sekitar Rp 380 juta. Pinjaman tersebut berdampak pada pemotongan dana pensiun korban yang hingga kini masih berlangsung.
“Belum ada langkah konkret dari pihak manajemen untuk menghentikan atau membatalkan pinjaman,” ujarnya.
Ibnu menilai perjanjian pinjaman tersebut berpotensi batal demi hukum karena diduga tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
“Ada dugaan unsur tipu muslihat dan penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Dalam aksi itu, PMII mendesak BRI Cabang Sumenep untuk segera menghentikan pemotongan dana pensiun milik korban, mengembalikan kerugian, serta memberikan sanksi kepada pihak yang diduga terlibat.
“Bank BRI tidak boleh lepas tangan,” tuturnya.
Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetyo, menilai manajemen perbankan belum memahami mekanisme penyelesaian perkara. Ia menyebut BRI Cabang Sumenep cenderung menunggu putusan pengadilan tanpa membedakan aspek administratif dan etik.
“Pimpinan cabang belum memahami penyelesaian terkait sanksi administratif,” katanya.
Sementara itu, Pimpinan BRI Cabang Sumenep, Ali Topan, menegaskan pihaknya berpegang pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Ia menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
“BRI berkomitmen melaksanakan good corporate governance dan siap melaksanakan apa pun yang menjadi putusan pengadilan,” ujarnya singkat.





