SUMENEP – Jajaran Unit Reskrim Polsek Ganding berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ganding. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial J, 28, warga Desa Ketawang Larangan, berikut barang bukti berupa dua paket sabu.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto melalui Kapolsek Ganding AKP Achmad Supriyadi menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di pinggir jalan Desa Ketawang Larangan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan pada Jumat malam (12/6) sekitar pukul 22.00 WIB. Setengah jam kemudian, polisi menemukan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan di lokasi yang dimaksud. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan di saku celana kiri pelaku. “Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika tersebut,” terangnya.
Barang bukti yang disita meliputi dua paket sabu dengan berat kotor masing-masing 0,37 gram dan 0,35 gram, serta satu unit ponsel Realme C53 warna hitam.
Dalam pemeriksaan awal, J mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Ganding untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Achmad Supriyadi menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba.
“Saat ini, kasus tersebut tengah dikoordinasikan dengan fungsi terkait dan akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.





