Analisa.co — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa Google bukan vendor pengadaan alat digitalisasi pembelajaran sekolah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Penegasan itu disampaikan penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, saat membacakan surat dari kliennya usai putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. Menurut Ari, Google telah mengonfirmasi bahwa perannya hanya sebagai penyedia perangkat lunak, bukan sebagai penyedia atau penjual perangkat keras laptop.
“Google pun mengonfirmasi bahwa mereka bukan vendor dalam pengadaan, mereka hanya penyedia software,” ujar Ari.
Dalam perkara tersebut, Ari menjelaskan bahwa Google juga menyatakan tidak memiliki konflik kepentingan dengan Nadiem. Alasannya, mayoritas investasi Google di Gojek telah terjadi sebelum Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan.
“Alhamdulillah, Google sudah membuka suara dan menjelaskan secara terang-benderang bahwa tidak ada konflik kepentingan dengan Nadiem,” kata Ari.
Selain itu, Google juga menyampaikan bahwa Chromebook merupakan perangkat yang banyak digunakan untuk kebutuhan pendidikan dan pembelajaran di sekolah, termasuk dapat dioperasikan tanpa koneksi internet.
Nadiem, melalui surat yang dibacakan penasihat hukumnya, menyatakan klarifikasi dari Google tersebut diharapkan dapat menjawab tudingan jaksa penuntut umum terkait perannya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan digitalisasi alat pembelajaran.
“Semoga ini menjawab berbagai narasi sesat yang tersebar selama berbulan-bulan,” ucap Nadiem dalam surat tersebut.
Sebagaimana diketahui, Nadiem didakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut antara lain berasal dari program digitalisasi pendidikan senilai Rp1,56 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar.
Jaksa menilai pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Dalam perkara ini, Nadiem diduga melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih berstatus buron.
Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan, sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





