Surabaya — Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (JMP3K) melakukan audiensi dengan Komisi B DPRD Jawa Timur, Senin (13/10/2025), untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi nelayan serta kondisi ekosistem laut di wilayah pesisir dan kepulauan.

Koalisi ini terdiri atas KNM Masalembu, KNTI Jawa Timur, WALHI Jawa Timur, LBH Surabaya, KIARA, Trend Asia, serta perwakilan warga dari berbagai pulau kecil di Jawa Timur. Dalam pertemuan itu, JMP3K menyoroti kerusakan ekosistem laut yang semakin parah akibat penggunaan alat tangkap trawl, lemahnya penegakan hukum, serta meningkatnya konflik antara nelayan tradisional dan nelayan trawl di pesisir mulai dari Bawean hingga Masalembu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut JMP3K, kondisi tersebut diperparah oleh dampak krisis iklim yang menyebabkan rusaknya terumbu karang, berkurangnya hasil tangkapan ikan, dan menurunnya produktivitas nelayan.

“Banyak nelayan kini sulit melaut karena hasil tangkapan menurun dan biaya operasional meningkat,” ujar perwakilan JMP3K dalam pernyataannya.

Dorongan Revisi Perda dan Penguatan Penegakan Hukum

JMP3K mendesak pemerintah provinsi untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Menurut mereka, implementasi perda tersebut belum menjawab persoalan nyata nelayan, khususnya di wilayah terpencil seperti Masalembu.

Di lapangan, nelayan disebut masih menghadapi hambatan struktural, antara lain harga jual ikan yang rendah, ketiadaan cold storage akibat keterbatasan listrik, serta monopoli distribusi BBM oleh pengusaha yang menyulitkan akses bahan bakar. Selain itu, layanan publik bagi warga kepulauan dinilai masih terbatas akibat transportasi laut yang tidak rutin.

JMP3K juga menegaskan penolakannya terhadap alat tangkap merusak, dan mendorong agar pengaturannya dipertegas dalam revisi perda mendatang. Koalisi ini meminta adanya penegakan hukum tegas terhadap kapal trawl dan penguatan Pos Keamanan Laut Terpadu (Poskamladu) untuk melindungi wilayah tangkap nelayan kecil.

 Respons DPRD Jawa Timur

Menanggapi hal tersebut, Komisi B DPRD Jawa Timur menyampaikan sejumlah rekomendasi awal. Beberapa di antaranya adalah:

* Memasukkan wilayah pulau-pulau kecil dalam prioritas Poskamladu 2026

* Berkoordinasi dengan PLN dan Komisi D DPRD untuk menyelesaikan masalah listrik di kepulauan

* Memfasilitasi pembangunan cold storage milik pemerintah

* Mendorong pembinaan koperasi nelayan guna memperkuat posisi tawar dan memperpendek rantai tata niaga ikan

* Mengkaji ulang implementasi Perda Perlindungan Nelayan, terutama terkait distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran

JMP3K menyambut baik respons tersebut, namun menekankan pentingnya tindak lanjut konkret serta pelibatan langsung nelayan pulau kecil dalam proses revisi perda dan penyusunan kebijakan.

Koalisi ini juga mendesak pemerintah provinsi untuk menetapkan kawasan lindung di pulau-pulau kecil, memperkuat akses energi dan infrastruktur dasar, serta memastikan keadilan sosial-ekologis bagi komunitas pesisir. (Gfr/*)