Jakarta — Polda Metro Jaya menetapkan pengusaha tambang timah, Haksono Santoso, sebagai tersangka kasus penggelapan senilai sekitar USD 2 juta atau Rp31 miliar.
Pria kelahiran Salatiga tersebut juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diproses untuk diajukan ke Interpol melalui red notice.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, yang beredar di lingkungan kepolisian pada Jumat (15/11/2024). Dalam dokumen tersebut, Haksono diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan yang terjadi pada 2023 di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Surat itu ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra.
“Kasus terjadi di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada sekitar tahun 2023,” demikian bunyi keterangan dalam dokumen tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penetapan tersangka sekaligus status DPO itu. Ia menyebut data lintasan menunjukkan Haksono telah berada di luar negeri.
“Bila tak kembali dalam waktu dekat, akan diajukan ke Interpol untuk masuk daftar red notice,” ujar Ade.
Dalam dokumen DPO tersebut, turut dicantumkan foto Haksono, alamat tempat tinggalnya di Perumahan Garden Raya, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, serta imbauan kepada masyarakat agar melaporkan keberadaannya kepada penyidik atau kantor polisi terdekat.
“Untuk diawasi, ditangkap, diserahkan, atau diinformasikan keberadaannya kepada penyidik,” tertulis dalam surat itu.
Nama Haksono Santoso sebelumnya mencuat pada 2019–2020 ketika ia menjabat sebagai Komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS), salah satu perusahaan tambang timah besar di Indonesia.
Perusahaan tersebut pernah dikaitkan dengan kasus ekspor balok timah ilegal. Setelah sempat meredup, kini nama Haksono kembali muncul ke permukaan melalui dugaan penggelapan bernilai miliaran rupiah.
–





