Jakarta — Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menyepakati perjanjian dagang bertajuk Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang diberi judul “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance”. Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia menyetujui pembebasan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal untuk sejumlah produk asal AS yang masuk ke pasar domestik.
Berdasarkan dokumen ART yang dikutip Jumat (20/2/2026), Indonesia akan membebaskan produk manufaktur AS dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal. Ketentuan itu tercantum dalam Article 2.9 bertajuk “Halal for Manufactured Goods”.
“Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal,” bunyi dokumen tersebut.
Produk yang dimaksud mencakup kosmetik, perangkat medis, serta berbagai barang manufaktur lain yang sebelumnya berpotensi dikenai kewajiban sertifikasi halal. Selain produk jadi, pembebasan juga berlaku untuk wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk-produk manufaktur tersebut.
Namun, terdapat pengecualian untuk wadah dan bahan yang digunakan dalam pengangkutan makanan dan minuman, kosmetik, serta produk farmasi.
Dokumen tersebut juga menyatakan Indonesia tidak akan memberlakukan kewajiban pelabelan atau sertifikasi bagi produk non-halal asal AS.
Pengakuan Sertifikasi Halal AS
Sebagai bagian dari kesepakatan timbal balik, Indonesia akan mengakui sertifikasi halal yang diterbitkan lembaga di AS. Dalam hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) selaku otoritas halal Indonesia wajib menerima produk dengan sertifikasi halal dari AS tanpa persyaratan tambahan.
“Tanpa persyaratan tambahan atau pembatasan. Indonesia akan merampingkan proses yang dimiliki oleh lembaga sertifikasi halal AS untuk memperoleh pengakuan oleh Otoritas Halal Indonesia dan mempercepat persetujuan,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Artinya, proses pengakuan lembaga sertifikasi halal AS oleh BPJPH akan dipercepat dan disederhanakan guna mendukung kelancaran arus perdagangan kedua negara.
Berlaku untuk Produk Pangan dan Pertanian
Pelonggaran aturan halal juga mencakup produk pangan dan pertanian asal AS. Dalam Article 2.22 bertajuk “Halal for Food and Agricultural Products”, Indonesia menyatakan akan menerima praktik penyembelihan hewan di AS sepanjang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).
Selain itu, produk non-hewan serta pakan ternak—baik hasil rekayasa genetika maupun bukan—dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal.
Indonesia juga akan membebaskan wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan serta produk pertanian dari kewajiban sertifikasi halal.
Tak hanya itu, perusahaan pengepakan, penyimpanan, pergudangan, dan rantai pasok ekspor pertanian bersertifikat halal ke Indonesia tidak diwajibkan menjalani pengujian kompetensi halal maupun sertifikasi bagi karyawannya.
“Indonesia tidak akan mengadopsi atau mempertahankan ukuran apa pun yang mengharuskan perusahaan AS untuk menunjuk ahli materi pokok halal untuk mengawasi operasi perusahaan,” demikian penegasan dalam dokumen ART tersebut.
Kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan dagang Indonesia-AS melalui skema tarif resiprokal, sekaligus menandai babak baru kerja sama ekonomi kedua negara.





