Analisa, Jakarta – Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten terkait aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025, Rifa Rahnabila, dituntut hukuman penjara selama satu tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Rifa sebelumnya ditahan setelah mengikuti aksi demonstrasi skala besar pada 29 Agustus 2025. Dalam perkara ini, ia didakwa melanggar Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena diduga mengunggah konten yang dinilai mengandung muatan emosional dan dianggap ofensif terhadap petugas kepolisian.
Informasi terkait kronologi kasus tersebut disampaikan Rifa melalui sebuah rekaman video yang diunggah akun Instagram @trendingbuzz.id pada Kamis, 22 Januari 2026. Dalam video itu, Rifa menjelaskan awal mula keterlibatannya dalam peristiwa demonstrasi di kawasan DPRD Bandung.
“Halo teman-teman, Aku Rifa. Seperti yang kalian tahu, aku di sini karena masalah demo yang terjadi pada 29 Agustus 2025 lalu,” ucap Rifa.
Ia mengakui mengikuti aksi unjuk rasa pada malam hari dan merekam sejumlah momen yang terjadi di lokasi. Rekaman tersebut kemudian dikirim ke grup percakapan serta dibagikan melalui akun media sosial pribadinya.
“Selama aksi itu, teman aku yang mengambil gambar, lalu aku diminta untuk kirim ke grup, grup teman-teman yang kita biasa main,” terangnya.
“Setelah itu, aku bersama teman-teman membagikan video itu di second account (akun kedua) di media sosial,” imbuh Rifa.
Rifa menyebut, video yang menjadi dasar sangkaan terhadap dirinya memperlihatkan aktivitas pembakaran di tengah massa aksi, termasuk pembakaran ban bekas dan ranting.
“Video itu (menampilkan) pembakaran ban bekas, ranting-ranting. Aku mengambil video karena aku dapat jagung bakar, jadi sekalian bakar jagung di tengah demo,” terangnya.
“Bakar jagung buat mengisi perut, captionnya ‘menyalakan api untuk bakar jagung’, begitu,” imbuh Rifa.
Selain Rifa, terdapat tujuh orang terdakwa lain dalam perkara tersebut. Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam, kartu SIM, serta akun media sosial yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Dalam pernyataannya, Rifa menyampaikan bahwa ia berupaya menjaga kondisi mentalnya selama menjalani proses hukum.
“Alhamdulillah, aku bisa bawa diri juga tidak yang terlalu pikiran berlarut, tidak sampai down (bersedih),” ungkapnya.
“Hal itu karena aku masih berpikir positif, kadang orang suka nanya, kamu menyesal tidak sampai bisa ada di sini?” sebut Rifa.
Ia juga menegaskan tidak menyimpan kebencian terhadap aparat kepolisian terkait peristiwa demonstrasi tersebut.
“Aku selalu menjawab, ada rasa penyesalan, aku menyesal karena ikut aksi di waktu yang salah, seharusnya saat itu siang untuk kegiatan orasi, tapi aku mengambil waktu masuknya ke malam hari,” terangnya.





