Analisa, Daerah – Konflik antara Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya, dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, berakhir setelah keduanya sepakat berdamai. Kesepakatan tersebut ditandai dengan pertemuan di kediaman wakil bupati pada Rabu (1/4), di mana keduanya saling berjabat tangan dan berpelukan.
Hasbi menyampaikan bahwa kedatangannya merupakan bentuk penghormatan kepada wakilnya.
“Saya juga kenapa memberanikan datang ke rumah Pak Wakil karena saya merasa beliau selain wakil bupati juga beliau adalah senior, orang tua begitu,” ujar Hasbi.
Dalam pertemuan tersebut, Hasbi mengakui adanya kesalahan komunikasi sebelumnya dan menyatakan komitmennya untuk memperbaiki hubungan kerja ke depan.
“Saya sampaikan ke Pak Wakil bahwa memang hari kemarin adalah tanggung jawab saya begitu,” terangnya.
Ia juga mengajak agar hubungan keduanya kembali kondusif demi kepentingan masyarakat Kabupaten Lebak.
“Saya sudah menyampaikan kepada Pak Wakil Bupati, kita harus kembali kondusif untuk kepentingan masyarakat Lebak dan pemerintah daerah Kabupaten Lebak begitu,” jelasnya.
Hasbi turut menyampaikan apresiasi atas sikap Amir Hamzah yang menerima permintaan maaf tersebut.
“Pertama sebagai wakil bupati, kedua juga sebagai senior memahami kondisi, tapi kita sudah sepakat bahwa kita akan kembali mengutamakan kepentingan rakyat bahwa urusan personal antara Hasbi dan Pak Amir itu sudah selesai,” tuturnya.
Sebelumnya, konflik terjadi setelah pernyataan Hasbi dalam acara halalbihalal bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pendopo Kabupaten Lebak, usai libur Lebaran 2026.
Dalam pidatonya, Hasbi menyinggung kebiasaan Amir Hamzah yang disebut kerap memanggil pejabat, yang menurutnya melanggar ketentuan dalam Undang-Undang ASN, khususnya Pasal 66.
Hasbi juga menyampaikan pernyataan terkait latar belakang Amir Hamzah yang pernah menjadi narapidana.
“Jangan salah, itu memang intonasi saya seperti itu. Kalau enggak penghargaan. Mantan warga binaan yang menjadi wakil bupati berprestasi, artinya itu sebuah prestasi,” ujar Hasbi, Senin (30/03).
Sebagai informasi, Amir Hamzah pernah terlibat dalam kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak tahun 2013 bersama Tubagus Chaeri Wardhana dan Akil Mochtar. Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi vonis penjara selama 3 tahun 5 bulan berdasarkan putusan yang dibacakan pada 21 Desember 2015.
Menanggapi pernyataan tersebut, Amir Hamzah menyatakan keberatan karena dinilai menyinggung aspek pribadi dan disampaikan di ruang publik.





