Jakarta — Pelarian panjang Haksono Santoso, buron internasional dalam kasus penggelapan dana sebesar 2 juta dolar AS, berakhir setelah Polda Metro Jaya menangkapnya pada Selasa malam (10/12/2024). Pengusaha tambang timah yang sempat populer pada 2019–2020 itu kini resmi ditahan untuk menjalani penyidikan lanjutan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, ditahan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).
Penangkapan ini mengakhiri pelarian Haksono yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tercatat dalam penelusuran lintas negara karena diduga berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat. Selama pelarian, ia bahkan disebut kerap menjual nama sejumlah jenderal untuk memperkuat posisinya.
Berawal dari Somasi yang Tak Digubris
Kasus bermula ketika firma hukum Lucas, S.H. & Partners, melalui kuasa hukum R. Primaditya Wirasandi, melayangkan dua somasi kepada Haksono pada 3 dan 7 November 2023. Somasi itu menuntut pembayaran jasa hukum, namun tidak mendapat respons maupun itikad baik.
Merasa dirugikan, pihak korban kemudian melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 13 November 2023. Setelah penyelidikan berjalan, kasus naik ke tahap penyidikan hingga Haksono ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Agustus 2024. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Masuk DPO dan Diburu Melalui Jaringan Internasional
Haksono tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan, sehingga pada November 2024 polisi memasukkannya ke daftar DPO. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian membuka jalur koordinasi internasional untuk melacak keberadaannya. Ia diduga beberapa kali berpindah negara untuk menghindari penangkapan.
Informasi pergerakannya dikumpulkan melalui berbagai kanal hingga akhirnya tim berhasil menangkapnya pada Selasa malam. Polisi tidak merinci lokasi penangkapan, tetapi memastikan operasi dilakukan berdasarkan pengawasan intensif terhadap aktivitasnya di luar negeri dan dalam jaringan domestik.
Jejak Panjang Persoalan Hukum
Haksono bukan nama baru dalam pusaran perkara hukum di sektor pertambangan timah. Ia diduga menjabat sebagai Komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS), perusahaan smelter yang pada 2019 pernah diperiksa terkait dugaan ekspor balok timah tanpa izin.
Penyelidikan saat itu melibatkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim serta Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Namanya kembali mencuat pada 2020 ketika Kantor Staf Presiden (KSP) dikabarkan mengundangnya bersama petinggi AKS dalam sebuah pertemuan resmi yang memicu pertanyaan dari anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia mempertanyakan relevansi keterlibatan pihak swasta dalam agenda KSP.
Penyidikan Berlanjut
Usai penangkapan, Haksono kini mendekam di sel Polda Metro Jaya. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan untuk mengusut seluruh dugaan tindak pidana, termasuk kemungkinan pelanggaran lain yang muncul selama masa pelarian.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang menyeret nama Haksono Santoso, terutama terkait bisnis timah dan dugaan penyalahgunaan jaringan pengaruh untuk kepentingan pribadi.





