Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi dan memulihkan nama baik dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd.

Keputusan tersebut diambil langsung oleh Presiden sesaat setelah tiba kembali di Tanah Air pada Kamis (13/11/2025), usai melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan oleh Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA dari Luwu Utara,” ujar Dasco dalam keterangannya kepada media.

Menurut Dasco, proses rehabilitasi ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang berkembang di media sosial serta disampaikan melalui DPRD Provinsi Sulawesi Selatan hingga DPR RI. Setelah dilakukan koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara, Presiden memutuskan memberikan rehabilitasi penuh kepada kedua guru tersebut.

“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah,” kata Dasco.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan Presiden diambil setelah koordinasi intensif selama sepekan, menyusul permohonan resmi dari masyarakat dan lembaga legislatif.

“Selama satu minggu terakhir kami berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden. Beliau kemudian mengambil keputusan untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari SMA 1 Luwu Utara,” ujar Prasetyo.

Ia menegaskan bahwa langkah Presiden Prabowo merupakan bentuk penghargaan terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang harus diperhatikan, dihormati, dan dilindungi oleh negara.

“Bagaimanapun guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, hormati, dan lindungi. Dalam setiap dinamika, pemerintah selalu mengedepankan penyelesaian terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak,” katanya.

Menteri Prasetyo berharap keputusan tersebut membawa rasa keadilan bagi dunia pendidikan di seluruh Indonesia.

“Semoga keputusan ini memberikan rasa keadilan, tidak hanya bagi kedua guru tersebut, tetapi juga bagi masyarakat serta lingkungan pendidikan, baik di Luwu Utara maupun di seluruh Indonesia,” ujar Prasetyo.