Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengalihan penahanan tersangka bukan merupakan bentuk privilese atau perlakuan khusus, melainkan murni didasarkan pada strategi penanganan perkara.

Pernyataan ini disampaikan menyusul permohonan pengalihan penahanan yang muncul setelah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah saat Lebaran 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan setiap keputusan pengalihan penahanan tidak otomatis dikabulkan.

“Apakah ini akan disetujui pada hari raya keagamaan dan lain-lain? Saya tegaskan kembali bahwa ini terkait strategi penanganan perkara,” ujar Asep dalam keterangannya di Jakarta, Jumat..

Asep menambahkan, fokus KPK adalah menentukan langkah strategis terbaik dalam setiap tahapan penanganan perkara, termasuk soal penahanan tersangka.

“Bukan ke situ fokusnya, tetapi bagaimana pada setiap tahapan ini kami melihat strategi yang harus diterapkan,” katanya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji bermula dari penyidikan KPK sejak 9 Agustus 2025, terkait pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sementara pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat dicekal bepergian ke luar negeri.

Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara dari kasus ini. Hasil audit diumumkan pada 4 Maret 2026, menunjukkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

KPK mulai menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih. Lima hari kemudian, 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Saat itu, Gus Alex menyatakan tidak ada perintah maupun aliran uang kasus kuota haji kepada Yaqut.

Pada hari yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar ia menjadi tahanan rumah. Permohonan itu dikabulkan, dan Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Namun, status tersebut tidak berlangsung lama. Pada 23 Maret 2026, KPK menyatakan sedang memproses pengalihan kembali penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan. Sehari berselang, 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali menjadi tahanan Rutan KPK.

KPK menegaskan, seluruh proses pengalihan penahanan adalah bagian dari strategi penanganan perkara dan bukan karena faktor eksternal atau keistimewaan tersangka.