BANGKA BELITUNG – Nama Harwendro Adityo Dewanto menjadi sorotan di tengah mencuatnya dugaan aliran pasir timah dari aktivitas pertambangan ilegal ke PT Mitra Stania Prima (MSP). Perusahaan yang merupakan bagian dari Arsari Tambang Group tersebut disebut dalam pemberitaan SuaraNet.id terkait dugaan pasokan pasir timah yang mencapai sekitar 10 ton per minggu.
Harwendro Adityo Dewanto diketahui merupakan pengusaha di sektor pertambangan yang menjabat sebagai komisaris sekaligus bagian dari jajaran pimpinan PT MSP. Posisi tersebut membuat publik mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan, penerimaan bahan baku, serta mekanisme pemeriksaan legalitas asal-usul pasir timah yang masuk ke perusahaan.
Sorotan terhadap Harwendro muncul seiring pemberitaan mengenai dugaan rantai pasokan pasir timah yang melibatkan sejumlah kolektor di wilayah Bangka Belitung.
Dalam laporan SuaraNet.id tertanggal 5 Oktober 2026, disebutkan adanya dugaan pasokan pasir timah melalui jaringan kolektor sebelum diarahkan ke PT MSP. Salah satu volume yang mencuat mencapai sekitar 10 ton setiap pekan.
Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui pemeriksaan resmi.
Pemberitaan tersebut menyebut sejumlah pihak berinisial AW dan EP dalam dugaan rantai distribusi pasir timah. AW disebut diduga menampung pasir timah dari wilayah Kayu Besi dan sekitarnya sebelum material berpindah melalui jaringan kolektor.
Selain itu, terdapat informasi mengenai kendaraan bernomor polisi BN 8332 TN yang disebut mengangkut pasir timah dari kawasan yang dikaitkan dengan jaringan tersebut.
Persoalan utama yang perlu dijawab adalah legalitas material, dokumen pengiriman, identitas pemasok, serta bagaimana pasir timah tersebut dapat masuk ke rantai pasokan perusahaan.
Seluruh informasi mengenai pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan timah, PT MSP memiliki kepentingan untuk memastikan setiap bahan baku yang diterima berasal dari sumber yang sah.
Dalam konteks ini, posisi jajaran pimpinan perusahaan, termasuk komisaris, menjadi relevan untuk dimintai penjelasan mengenai tata kelola dan sistem pengawasan perusahaan.
Publik membutuhkan kejelasan mengenai mekanisme pemeriksaan pemasok, pencatatan transaksi, dokumen asal-usul material, hingga prosedur penerimaan pasir timah.
Meski demikian, jabatan Harwendro di perusahaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan ataupun tanggung jawab pribadi dalam dugaan aliran timah ilegal tersebut.
Dugaan pasokan hingga 10 ton per minggu menjadi persoalan yang perlu ditelusuri secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak cukup hanya menyasar aktivitas penambangan, tetapi juga harus mencakup kolektor, pengangkut, pemasok, hingga perusahaan penerima.
Dokumen pengiriman, catatan transaksi, identitas pemasok, asal tambang, dan data penerimaan bahan baku dapat menjadi petunjuk penting untuk menguji kebenaran informasi tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum perlu mengusut peran masing-masing pihak berdasarkan bukti yang tersedia.
PT MSP dan Harwendro Perlu Berikan Klarifikasi
Mencuatnya dugaan tersebut membuat PT MSP dan jajaran manajemennya perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Beberapa hal yang perlu dijawab antara lain apakah AW benar merupakan kolektor resmi perusahaan, bagaimana proses verifikasi pemasok dilakukan, serta apakah seluruh material yang diterima dilengkapi dokumen legalitas yang dapat ditelusuri.
Klarifikasi dari Harwendro Adityo Dewanto juga penting untuk menjelaskan sejauh mana fungsi pengawasan dan tata kelola perusahaan dijalankan dalam memastikan rantai pasokan timah tetap sesuai ketentuan.





