SURABAYA— Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPD Partai Demokrat Jawa Timur pada Kamis (5/11/2026).

Unjuk rasa tersebut digelar untuk mendesak pemecatan Achmad Iskandar dari keanggotaan partai maupun posisinya sebagai anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi dana hibah APBD Jatim.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Koordinator Aksi Jaka Jatim, Musfiq, menegaskan bahwa pembiaran terhadap kader yang berstatus tersangka korupsi sangat merugikan dan merusak reputasi Partai Demokrat.

Pihaknya meminta Ketua DPD Partai Demokrat Jatim, Emil Elestianto Dardak, dan DPP Partai Demokrat untuk segera mengambil langkah tegas.

“Kami meminta DPD maupun DPP Partai Demokrat segera memberhentikan Achmad Iskandar. Tidak etis jika seorang tersangka kasus korupsi dana hibah APBD Jatim 2019–2024 masih dipertahankan sebagai kader dan anggota legislatif,” ujar Musfiq di sela-sela aksi, Kamis (5/11/2026).

Selain mendesak pemecatan secara internal partai, Jaka Jatim juga memberikan kritik tajam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Achmad Iskandar diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Juli 2024, namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan maupun proses persidangan untuk klasternya.

Jaka Jatim menilai proses penanganan perkara di klaster ini terkesan lambat jika dibandingkan dengan klaster lainnya yang sudah masuk persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“KPK harus segera melakukan penahanan dan penjemputan paksa terhadap tiga orang tersangka di klaster Achmad Iskandar demi keadilan dan kepastian hukum,” kata Musfiq.

Jaka Jatim menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di tahun 2026 dan meminta KPK tidak pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat dalam pusaran korupsi dana hibah APBD Jawa Timur.