Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (UUP3H) yang termuat dalam Undang-Undang Penetapan Perpu Cipta Kerja. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ketentuan sanksi administratif bagi masyarakat yang tinggal di kawasan hutan secara turun-temurun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Putusan yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK pada Kamis (16/10/2025) itu menyatakan Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 110B ayat (1) UUP3H dalam UU Cipta Kerja tidak dapat diberlakukan terhadap masyarakat yang hidup di kawasan hutan secara turun-temurun dan tidak memiliki tujuan komersial.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah ini dinilai sebagai kemenangan penting bagi masyarakat adat dan petani kecil yang selama ini terancam sanksi akibat tinggal atau beraktivitas di wilayah yang diklaim sebagai kawasan hutan negara.

Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, menyebut putusan MK ini sebagai kemenangan rakyat yang mempertegas perlindungan hak masyarakat atas hutan.

“Putusan ini bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga momentum untuk mengevaluasi kebijakan turunan yang selama ini menekan masyarakat,” ujar Surambo dalam keterangan tertulis, Kamis (17/10/2025).

Menurut Surambo, definisi masyarakat yang dilindungi putusan ini seharusnya juga mencakup petani kecil perkebunan sawit yang beraktivitas di kawasan hutan tanpa tujuan komersial besar. “Mereka tidak seharusnya dikenai sanksi administratif seperti dalam ketentuan UU Cipta Kerja,” katanya.

Dalam proses uji materi, Sawit Watch bersama kuasa hukumnya, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), menghadirkan ahli dan masyarakat terdampak untuk memperkuat argumen.

Ahli hukum Grahat Nagara memaparkan pandangan akademis yang mendukung dalil gugatan, sementara masyarakat dari Desa Ujung Gading Julu, Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, memberikan kesaksian mengenai kesulitan nyata akibat penerapan aturan tersebut di lapangan.

Penasehat Senior IHCS, Gunawan, menilai putusan MK ini dapat menjadi pijakan untuk memperkuat mekanisme reforma agraria, khususnya dalam penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan.

“Putusan ini bisa menjadi dasar agar penyelesaian tidak hanya melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), tetapi juga melibatkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” ujarnya.

Sawit Watch bersama IHCS berkomitmen memantau pelaksanaan putusan MK ini dan siap menempuh langkah hukum lebih lanjut jika pemerintah atau lembaga terkait melanggarnya.

“Ini bukan akhir, tapi awal dari penguatan hak masyarakat atas ruang hidupnya,” kata Surambo menutup pernyataannya.