Jakarta — Nama Haksono Santoso kembali menyita perhatian publik setelah aparat Polda Metro Jaya menangkapnya usai sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengusaha yang bergerak di sektor pertambangan timah itu diduga terlibat kasus penggelapan dana senilai 2 juta dollar AS atau sekitar Rp 31,5 miliar.

Penangkapan Haksono pada Selasa (10/12/2024) malam menandai babak baru penanganan perkara yang sebelumnya sempat tersendat akibat ketidakhadiran tersangka dalam proses penyidikan. Selain dugaan penggelapan, Haksono juga disorot karena rekam jejak kontroversialnya, termasuk dugaan menggunakan nama pejabat dan institusi negara untuk memengaruhi proses hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sempat Buron, Ditangkap di Jakarta

Haksono Santoso diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT Aries Kencana Sejahtera (AKS). Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Perkara tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Jakarta Utara.

Saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, Haksono disebut tidak kooperatif dan diduga melarikan diri ke luar negeri. Kondisi itu membuat penyidik menerbitkan status DPO serta mengajukan red notice ke Interpol.

Namun, pelarian Haksono tidak berlangsung lama. Setelah sekitar satu bulan berstatus buron, tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkapnya di Jakarta.

“Tersangka telah kami tangkap setelah berstatus DPO kurang lebih satu bulan. Penahanan dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan lancar dan tersangka tidak kembali melarikan diri,” ujar perwakilan Polda Metro Jaya.

Dugaan Modus Jual Nama Pejabat

Kasus penggelapan 2 juta dollar AS ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang pernah dikaitkan dengan Haksono. Pada 2019, PT AKS sempat terseret dalam dugaan kasus ekspor balok timah ilegal.

Dalam perkara tersebut, sempat beredar kabar mengenai penggunaan dokumen atau undangan yang dikaitkan dengan Kantor Staf Presiden (KSP). Informasi itu diduga dimanfaatkan untuk menciptakan kesan adanya dukungan atau intervensi dari institusi negara.

Aparat penegak hukum menilai praktik “menjual nama” pejabat atau lembaga negara kerap digunakan dalam kejahatan kerah putih sebagai upaya menekan pihak tertentu atau menghambat proses hukum.

Penyidikan Berlanjut

Saat ini, Haksono Santoso telah ditahan di Polda Metro Jaya. Penyidik masih mendalami konstruksi perkara, termasuk perjanjian kerja sama dan aliran dana yang berkaitan dengan dugaan penggelapan 2 juta dollar AS tersebut.

Kasus ini kembali menjadi pengingat tantangan penegakan hukum dalam menghadapi praktik manipulatif yang melibatkan kekuatan modal dan pencatutan nama pejabat atau institusi negara.