Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, menjadi pusat perhatian publik setelah dugaan keterlibatannya dalam bisnis tambang nikel ilegal di wilayah strategis Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.
Isu ini diperkuat dengan tuntutan ganti rugi yang fantastis, yang kemudian memicu sorotan tajam terhadap total harta kekayaannya yang mencapai hampir Rp1 triliun.
Dugaan praktik ilegal ini bermula dari operasional PT Karya Wijaya, perusahaan yang disebut terafiliasi dengan Sherly Tjoanda.
Perusahaan tersebut dituduh melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi izin lengkap, yang secara langsung mengancam kelestarian ekosistem dan mata pencaharian masyarakat setempat.
Konsekuensi dari dugaan eksploitasi lingkungan ini adalah tuntutan agar Sherly Tjoanda membayar ganti rugi senilai Rp1 triliun (satu triliun Rupiah).
Dana ini dimaksudkan untuk memulihkan kawasan yang diklaim telah mengalami kerusakan parah akibat penambangan.
Isu ini bahkan telah mendapat perhatian di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi IV DPR RI, Rajil, menyampaikan keprihatinannya dalam rapat kerja dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
“Terkait dugaan penambangan ilegal, saya sudah kirim ke Dirjen Gakkumdu apakah Bupati di daerah mengetahui PT ini atau tidak,” ujar Rajil, dilansir dari Porostimur, Selasa (23/9). Pernyataan ini menunjukkan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian serius di level pemerintahan pusat.
Gubernur Terkaya
Kontroversi mengenai tambang ilegal ini tak terhindarkan menyeret perhatian publik pada kekayaan Sherly Tjoanda. Ia dikenal sebagai salah satu pejabat daerah terkaya di Indonesia.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan per 24 April 2025 (Laporan Khusus Awal Menjabat), total harta kekayaan bersih Gubernur Maluku Utara ini adalah:
Angka ini menjadikan Sherly Tjoanda salah satu gubernur dengan aset terbesar di Indonesia. Mayoritas kekayaannya ditopang oleh aset berupa properti dan investasi.
Harta kekayaan Sherly Tjoanda sangat didominasi oleh aset tidak bergerak, yaitu Tanah dan Bangunan, yang nilainya mencapai:
Aset properti ini tersebar luas di berbagai wilayah, termasuk Kota Manado, Kota Ambon, Kota Ternate, Kota Jakarta Pusat, dan khususnya di Kabupaten/Kota Pulau Morotai, di mana tercatat ada lebih dari 100 bidang tanah yang diperoleh dari hasil sendiri.
Selain properti, aset finansialnya juga sangat besar, terutama dari Surat Berharga senilai:
Ditambah dengan total Kas dan Setara Kas (lebih dari Rp236 miliar) serta Harta Lainnya (lebih dari Rp234 miliar), total aset Sherly Tjoanda sebelum dikurangi utang mencapai lebih dari Rp979 miliar. Total rincian harta kekayaan tersebut adalah sebagai berikut:
| Kategori Harta | Nilai (Rp) |
| Tanah dan Bangunan | 201.702.620.263 |
| Alat Transportasi dan Mesin | 7.063.315.200 |
| Harta Bergerak Lainnya | 37.575.000.000 |
| Surat Berharga | 262.024.000.000 |
| Kas dan Setara Kas | 236.594.035.945 |
| Harta Lainnya | 234.150.530.855 |
| Sub Total | 979.109.502.263 |
| Hutang | 6.996.793.206 |
| TOTAL HARTA KEKAYAAN BERSIH | 972.112.709.057 |
Kasus dugaan tambang ilegal yang menyeret nama gubernur dengan kekayaan fantastis ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dan transparansi para pejabat publik dalam menjalankan tugasnya, terutama di sektor sumber daya alam yang sensitif terhadap dampak lingkungan. (Dalif*)





