Jakarta — Kebocoran penerimaan negara dari peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan. Pemerintah mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp60 triliun per tahun—angka yang setara dengan sekitar 30 persen dari total potensi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, besarnya kerugian tersebut menjadi alasan utama pemerintah menyiapkan strategi baru, meski harga jual eceran (HJE) rokok dipastikan tidak naik tahun depan. Alih-alih menaikkan harga, pemerintah memilih memperbaiki sistem guna menutup celah kebocoran.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah penambahan lapisan tarif cukai. Kebijakan ini bertujuan menarik produsen rokok ilegal masuk ke sistem resmi agar mulai membayar cukai. Dengan cara ini, pemerintah berharap sebagian dari potensi penerimaan yang hilang bisa kembali ke kas negara.
“Dari potensi Rp200 triliun, kebocorannya sekitar 30 persen. Kita targetkan bisa selamatkan Rp20 triliun sampai Rp30 triliun,” ujar Purbaya.
Selama ini, rokok ilegal menjadi sumber utama kebocoran karena beredar tanpa pita cukai atau menggunakan pita palsu. Selain merugikan negara, praktik ini juga menciptakan persaingan tidak sehat di industri tembakau.
Tak hanya pendekatan fiskal, penegakan hukum juga diperketat. Pemerintah memastikan pelaku usaha yang tetap bertahan di jalur ilegal akan ditindak tegas, mulai dari penutupan produksi hingga proses hukum.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengungkap adanya dugaan praktik korupsi dalam pengurusan cukai rokok di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Temuan ini memperkuat indikasi bahwa maraknya rokok ilegal berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, termasuk penggunaan pita cukai palsu dan manipulasi distribusi.
Kondisi tersebut semakin memperparah tekanan terhadap penerimaan negara. Hingga Maret 2026, realisasi cukai baru mencapai Rp51 triliun atau turun 11,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan kerugian yang terus membengkak, pemerintah kini berpacu menutup celah kebocoran. Jika upaya ini berhasil, puluhan triliun rupiah yang selama ini hilang berpotensi kembali memperkuat kas negara sekaligus menertibkan industri rokok nasional.





