Pamekasan– Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pantura (Formatur) menggelar demonstrasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan, Madura Selasa (21/10/2025).

‎Aksi tersebut menyoroti dugaan penyimpangan dalam program bantuan khusus siswa miskin dan beasiswa santri tahun anggaran 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

‎Ketua Formatur, Mahendra, dalam orasinya menyebutkan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Disdikbud Pamekasan dinilai tidak transparan dalam realisasi program senilai lebih dari Rp10,3 miliar tersebut.

‎“Kami menemukan bahwa beasiswa santri tahun 2024 tidak memiliki rincian nama dan alamat penerima bantuan. Dana juga tidak disalurkan langsung ke penerima sebagaimana diatur dalam peraturan bupati,” ujar Mahendra.

‎Menurutnya, BPK mencatat adanya pemindahbukuan dana sebesar Rp10.365.500.000 ke rekening bendahara Disdikbud, padahal semestinya disalurkan langsung dari kas umum daerah kepada penerima manfaat. Dari jumlah tersebut, realisasi yang tercatat mencapai Rp9.627.500.000.

‎Formatur menilai, praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 42 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perbup Nomor 33 Tahun 2022 mengenai petunjuk teknis beasiswa santri, pelajar, dan mahasiswa.

‎Dalam pasal 17 ayat (1) disebutkan, penyaluran beasiswa seharusnya dilakukan langsung dari kas umum daerah ke rekening penerima atau melalui virtual account yang terdaftar atas nama penerima.

‎“Ketidaksesuaian prosedur ini membuat dana beasiswa rawan diselewengkan dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi,” tegas Mahendra.

‎Dalam aksinya, Formatur menyampaikan empat tuntutan kepada Pemkab dan Disdikbud Pamekasan:

‎1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan harus bertanggung jawabatas dugaan penyimpangan realisasi program beasiswa santri dan bantuan khusus siswa miskin.

‎2. Disdikbud melalui pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) diminta untuk transparan dalam mengungkap nama serta alamat penerima bantuan, karena diduga tidak tepat sasaran dan dimanipulasi.

‎3. Formatur mendesak agar program beasiswa santri dan bantuan siswa miskin dihentikan sementara, karena dianggap tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak-juknis).

‎4. Pemerintah diminta untuk melakukan audit ulang atas program tersebut, karena dinilai berpotensi melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

‎Mahendra menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dari aparat penegak hukum.

‎ “Kami tidak menuduh, tapi meminta penegakan hukum yang adil dan transparan. Ini soal uang rakyat yang seharusnya dinikmati oleh santri dan siswa miskin,” katanya.

‎Sementara itu, pihak Disdikbud Pamekasan melalui Kepala Subbagian Keuangan, Munhari menyampaikan pembelaan terkait mekanisme penyaluran tersebut.

‎Menurut Munhari, pemindahbukuan dana ke rekening bendahara dinas adalah bagian dari prosedur administratif sementara dan tidak melanggar ketentuan.

“Bagian keuangan tidak mungkin memindahkan anggaran ke bendahara dinas pendidikan kalau itu melanggar aturan. Dana tersebut hanya menampung sementara, baru kemudian dicairkan kepada para penerima beasiswa santri,” jelas Munhari, Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMP.