Sumenep — Keluarga nasabah Kredit Umum Pedesaan (KUMPEDES) BRI Unit Pragaan, Kabupaten Sumenep, mengaku dirugikan setelah klaim asuransi kematian atas nama almarhum Acha Zaini tak kunjung diproses.
Akibatnya, agunan berupa sertifikat rumah hingga kini masih ditahan pihak bank.
Anak pertama almarhum, Imam Ghazali, menyebut seluruh persyaratan klaim telah dipenuhi dan diserahkan ke BRI Unit Pragaan sejak akhir 2024. Namun hingga lebih dari tiga bulan, pihak keluarga tidak menerima kejelasan.
“Saya sudah mengurus surat kematian dari desa, kecamatan, sampai menyerahkan ke BRI. Tapi kami hanya disuruh menunggu tanpa kepastian,” kata Imam Ghazali, Rabu, (14/1/25).
Almarhum Acha Zaini merupakan warga Desa Pragaan Daya yang memiliki perjanjian kredit
KUMPEDES sejak Maret 2020 hingga Maret 2024. Karena kondisi kesehatan yang menurun, kredit tersebut direstrukturisasi dengan memperpanjang masa angsuran hingga Maret 2025 dan memperkecil cicilan. Restrukturisasi itu ditawarkan oleh marketing BRI Unit Pragaan, Ahmad Syarifuddin, dan disetujui nasabah.
Namun, pada 5 November 2024, Acha Zaini meninggal dunia di RSUD SMART Pamekasan akibat komplikasi diabetes mellitus dan stroke.
Imam Ghazali mengungkapkan bahwa pada 27 Maret 2025, ia dipanggil oleh Kepala Unit BRI Pragaan saat itu, Marzuki, dan diberi tahu bahwa klaim asuransi kematian tidak dapat diproses karena dianggap melebihi batas angsuran.
“Yang membuat kami kaget, justru disarankan membayar sisa angsuran langsung ke kepala unit atau ke marketing, dengan pesan jangan sampai diketahui pihak lain,” ujar Imam.
Menurut Imam, pernyataan tersebut juga disampaikan dalam rekaman percakapan yang dimilikinya.
Persoalan kembali mencuat ketika pada 5 Desember 2025, keluarga menerima surat somasi pelunasan dari pihak BRI.
Menindaklanjuti hal itu, Imam Ghazali mendatangi BRI Unit Pragaan pada 8 Desember 2025 untuk mengonfirmasi kepada Kepala Unit yang baru, Hotimah.
Dalam pertemuan tersebut, Imam mengaku diminta membayar Rp 5 juta melalui rekening pribadi salah satu pegawai BRI. Ia juga memperoleh penjelasan berbeda, bahwa klaim asuransi kematian seharusnya masih dapat diproses karena almarhum meninggal dunia sebelum jatuh tempo akhir angsuran pada Maret 2025.
“Di sini kami semakin bingung. Yang lama bilang tidak bisa, yang baru bilang seharusnya bisa. Lalu kenapa dari awal kami dibiarkan menunggu?” kata Imam.
Hotimah selaku Kepala Unit BRI Pragaan yang baru menyatakan akan membantu menyelesaikan persoalan tersebut dan telah mengajukannya ke BRI Cabang Sumenep. Namun hingga awal 2026, keluarga mengaku belum memperoleh kepastian.
Penasihat hukum Imam Ghazali, Jailani Muhtadi dari LBH Madani Sumenep, menegaskan bahwa perjanjian kredit berakhir dengan meninggalnya debitur dan klaim asuransi merupakan hak ahli waris.
“Jika prosedur tidak dijalankan dan ada arahan pembayaran di luar mekanisme resmi, itu berpotensi sebagai penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Hingga kini, keluarga masih menunggu kejelasan dari BRI Cabang Sumenep dan meminta agar agunan berupa sertifikat rumah segera dikembalikan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Hotimah, Kepala Unit BRI Pragaan, Kabupaten Sumenep, mengaku tidak terlalu mengetahui persoalan sertifikat tanah dan angsuran milik nasabah yang telah meninggal dunia tersebut.
“ Saya mulai bertugas pada Mei 2025 lalu. Jadi, terkait persoalan ini, saya baru mengetahui kondisi riilnya setelah melakukan penagihan kepada nasabah atas nama Ach. Zaini,” ujar Hotimah.





