PAMEKASAN — Jejak Rp85,2 miliar dana transfer yang semestinya terikat pada peruntukan tertentu justru berujung tercatat membiayai berbagai belanja Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Dana yang seharusnya masih tercatat di kas daerah itu memiliki selisih hingga Rp85.243.093.293,66.
Temuan pemeriksaan ini kini disorot Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA JATIM) karena dinilai membuka potensi penyimpangan yang perlu ditelusuri sampai ke proses penganggaran dan penggunaan dananya.
“Angka Rp85,2 miliar ini terlalu besar untuk hanya dianggap sebagai persoalan administrasi. Kami menilai ada potensi korupsi dalam hal ini sehingga harus dibuka bagaimana prosesnya, siapa yang memutuskan, dan untuk apa saja uang tersebut digunakan,” kata Musfiq, Koordinator JAKA JATIM. Minggu, 23 Agustus 2026.

Rp66,8 Miliar Masuk Belanja Barang dan Jasa
Dalam dokumen pemeriksaan, selisih dana Rp85,24 miliar tersebut tercatat digunakan untuk sejumlah pos belanja. Porsi terbesar berada pada belanja barang dan jasa yang mencapai Rp66.883.329.812,66.
Selain itu, terdapat belanja hibah sebesar Rp9.334.584.898, belanja modal Rp8.955.586.583 dan belanja bantuan sosial Rp69.592.000.
Besarnya porsi belanja barang dan jasa membuat pos tersebut menjadi salah satu bagian yang diminta JAKA JATIM untuk diperiksa lebih dalam.
Pemeriksaan, menurut Musfiq, harus dilakukan hingga tingkat paket kegiatan dan realisasi di lapangan.
“Jangan berhenti pada kuitansi atau laporan pertanggungjawaban. Cek barangnya, cek pekerjaannya, cek penerimanya, dan cek ke mana pembayarannya,” ujar Musfiq.
DBH Cukai Menyumbang Selisih Terbesar
Rincian sumber dana menunjukkan selisih terbesar berasal dari sisa Dana Bagi Hasil atau DBH Cukai.
Dana yang seharusnya tersedia tercatat sebesar Rp45.245.007.909. Namun, kas yang tercatat di kas daerah hanya Rp14.427.746.771,48. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp30.817.261.137,52.
Selisih juga ditemukan pada sejumlah sumber dana lainnya. Sisa Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp4.451.009.125 tercatat tanpa kas di kas daerah.
Sisa BK Provinsi sebesar Rp9.366.834.380,14 juga tercatat tanpa kas di kas daerah. Begitu pula Sisa DAK Fisik sebesar Rp7.795.785.742.
Untuk Sisa DAK Nonfisik, dana yang seharusnya tersedia mencapai Rp37.672.587.322. Namun, kas yang tercatat di kas daerah hanya Rp29.456.689.000 sehingga terdapat selisih Rp8.215.898.322.
Sedangkan Sisa DAU earmark mencapai Rp24.596.304.587 dengan kas daerah tercatat nihil.
Sementara dana jasa bongkar sebesar Rp5.882.900 masih tercatat berada di kas daerah dan tidak menimbulkan selisih.
Hibah Rp9,33 Miliar Ikut Disorot
Selain belanja barang dan jasa, pos hibah senilai Rp9,33 miliar juga menjadi perhatian.
Rinciannya antara lain belanja hadiah yang bersifat perlombaan sebesar Rp20.100.000, belanja hibah barang kepada badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial sebesar Rp8.861.759.898, serta belanja hibah uang kepada badan dan lembaga nirlaba sebesar Rp452.725.000.
Musfiq meminta seluruh penerima hibah diverifikasi. Pemeriksaan tidak hanya menyangkut nama penerima, tetapi juga bentuk bantuan, nilai, dokumen pertanggungjawaban dan realisasi di lapangan.
“Belanja hibah ini juga harus dibuka secara transparan. Siapa penerimanya, berapa nilainya, dalam bentuk apa, dan apakah benar-benar sampai kepada penerima,” kata Musfiq.
Belanja Modal Hampir Rp9 Miliar
Dana di luar peruntukan juga digunakan untuk belanja modal sebesar Rp8.955.586.583.
Belanja modal peralatan tercatat Rp2.747.909.960. Di dalamnya terdapat personal computer Rp1.169.013.447, peralatan personal computer Rp144.519.894, peralatan komputer lainnya Rp170.439.128 dan alat kantor lainnya Rp529.225.672.
Belanja modal bangunan gedung mencapai Rp4.724.099.974. Rinciannya antara lain pembangunan gedung kantor Rp1.354.528.187, pembangunan gedung tempat pendidikan Rp1.898.308.870 dan pembangunan pagar Rp1.377.650.167.
Sementara belanja modal jalan, jaringan dan irigasi tercatat Rp1.483.576.649.
Telusuri Sejak Penganggaran
Antivis antikorupsi itu menjelaskan bahwa persoalan dana Rp85,24 miliar tersebut tidak cukup diperiksa dari sisi pelaksanaan. Proses perencanaan dan penganggaran juga harus dibuka.
Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri bagaimana dana transfer dengan peruntukan khusus tersebut dapat digunakan untuk membiayai kegiatan lain.
“Jangan hanya mencari siapa yang mengerjakan. Telusuri siapa yang merencanakan, siapa yang menganggarkan, siapa yang membahas dan siapa yang mengambil keputusan,” tegas Musfiq.
Ia juga meminta kemungkinan keterkaitan program dengan pokok-pokok pikiran DPRD diperiksa apabila dalam penelusuran ditemukan bukti mengenai hal tersebut.
“Kalau ada pihak yang terbukti terlibat, siapa pun orangnya harus diperiksa. Tidak boleh ada tebang pilih,” ujarnya.
JAKA JATIM Soroti Potensi Penyimpangan
Musfiq mengatakan besarnya nilai dana yang digunakan di luar peruntukan membuka ruang bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap setiap paket belanja.
Menurut dia, pemeriksaan perlu mencocokkan dokumen pengadaan, kontrak, bukti pembayaran, barang atau pekerjaan yang diterima hingga pihak yang menjadi penerima manfaat.
“Kami menduga ada potensi belanja yang bermasalah. Karena itu harus dilakukan cross-check di lapangan, bukan hanya melihat laporan pertanggungjawabannya,” kata Musfiq.
BPK Minta Ada Langkah Pemulihan
Dokumen pemeriksaan memuat rekomendasi agar pemerintah daerah menyusun rencana pemulihan atas dana transfer yang digunakan untuk membiayai kegiatan lain.
Pemerintah daerah juga diminta lebih cermat dalam proses penganggaran serta memperketat pengendalian pelaksanaan APBD, khususnya terhadap dana transfer yang memiliki batasan penggunaan.
Bagi JAKA JATIM, persoalan tersebut bukan sekadar soal mengembalikan dana. Yang lebih penting adalah memastikan bagaimana dana tersebut bisa digunakan di luar peruntukannya dan siapa yang harus bertanggung jawab.
“Yang harus dijawab bukan hanya bagaimana uang itu dikembalikan. Yang lebih penting adalah mengapa dana tersebut bisa digunakan di luar peruntukan dan siapa yang bertanggung jawab,” pungkas Musfiq, Koordinator JAKA JATIM. (Ruk/*)





