SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menjadwalkan penahanan anggota DPR RI Anwar Sadad, tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Jawa Timur.
Kepastian tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (18/8/2026). Pernyataan itu muncul di tengah desakan Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) yang mempertanyakan lambannya proses penahanan Anwar Sadad.
Jaka Jatim bahkan menduga adanya intervensi politik dalam penanganan perkara tersebut. Mereka meminta KPK memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak dipengaruhi kepentingan politik.
“Dalam perkara Pokmas, memang penyidik fokus melakukan penahanan, merampungkan tindakan penyidikan di perkara Pokmas,” kata Budi kepada wartawan.
Budi menegaskan, KPK akan segera menjadwalkan penahanan terhadap para tersangka dari klaster penerima, termasuk Anwar Sadad yang sebelumnya telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan tetapi tidak hadir.
“KPK akan segera jadwalkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka-tersangka dalam perkara ini. Termasuk untuk Saudara AS yang sebelumnya juga sudah dilakukan pemanggilan,” ujar Budi.
20 Tersangka Masih Diproses
KPK sebelumnya menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jatim.
Namun, satu tersangka telah meninggal dunia sehingga KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dengan demikian, masih terdapat 20 tersangka yang proses hukumnya berjalan.
Budi mengatakan sebagian tersangka dari klaster pemberi telah lebih dahulu ditahan. Sementara dari klaster penerima terdapat empat tersangka yang terbagi dalam tiga klaster dan belum menjalani penahanan.
Salah satu tersangka dalam klaster penerima tersebut adalah Anwar Sadad.
Anwar Sadad Pernah Mangkir Pemeriksaan
Sebelumnya, Anwar Sadad dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada 3 Agustus 2026. Namun, ia tidak hadir sehingga pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
KPK juga masih menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan Anwar Sadad. Sejumlah pihak, termasuk anggota keluarganya, telah dipanggil penyidik untuk membantu proses penelusuran aset tersebut.
“Beberapa pihak lain, termasuk pihak keluarga, juga sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik, di antaranya untuk mendalami dan menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan tersangka Saudara AS,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK menduga Anwar Sadad menerima komitmen fee dari pihak-pihak yang menginginkan alokasi dana hibah Pokmas.
Empat Tersangka Pemberi Sudah Ditahan
Penanganan terhadap Anwar Sadad menjadi perhatian karena sejumlah tersangka yang diduga sebagai pemberi suap telah lebih dahulu ditahan KPK. Yakni Achmad Yahya, M. Fathullah, Ra Wahid Ruslan dan M. Mahrus . KPK menahan empat tersangka tersebut pada 22 Juli 2026.
KPK menduga pemberian uang tersebut berkaitan dengan upaya memperoleh alokasi dana hibah.
Dalam konstruksi perkara, Anwar Sadad diduga menerima komitmen fee sedikitnya Rp6,9 miliar melalui stafnya, Bagus Wahyudiono.
Achmad Yahya diduga menyerahkan sekitar Rp1,87 miliar untuk memperoleh alokasi dana hibah sebesar Rp14,8 miliar.
Ra Wahid Ruslan diduga menyerahkan sekitar Rp1,42 miliar untuk mendapatkan alokasi hibah senilai Rp28,9 miliar.
Sementara M. Fathullah diduga menyerahkan sekitar Rp3,61 miliar demi mendapatkan dana hibah sebesar Rp24 miliar.
Aset Sekitar Rp22 Miliar Disita
KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang disebut berkaitan dengan Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono.
Nilai aset yang disita disebut mencapai sekitar Rp22 miliar. Aset tersebut antara lain berupa tanah, rumah, ruko, unit apartemen, sarana olahraga, hingga Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
Penyitaan aset tersebut semakin menambah perhatian terhadap proses hukum Anwar Sadad, terutama karena KPK kini menyatakan akan segera menjadwalkan penahanannya.
Jaka Jatim Soroti Dugaan Intervensi Politik
Di tengah kepastian KPK tersebut, Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) meminta lembaga antirasuah tidak memberikan perlakuan berbeda terhadap para tersangka.
Jaka Jatim menilai belum ditahannya Anwar Sadad setelah sejumlah tersangka pemberi ditahan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Anwar Sadad sudah mencederai proses hukum secara terang-terangan. KPK harus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan belum menahan seluruh tersangka,” demikian pernyataan Jaka Jatim dalam kajiannya.
Jaka Jatim juga meminta KPK bekerja tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Kami akan tunggu gebrakan KPK untuk menuntaskan kasus ini. Jangan ada indikasi bahwa KPK mau bermain atau ada kongkalikong,” lanjut pernyataan tersebut.
Meski demikian, dugaan intervensi politik yang disampaikan Jaka Jatim tersebut merupakan penilaian dari kelompok masyarakat sipil dan belum menjadi kesimpulan resmi KPK maupun penegak hukum.
KPK Dikejar Janji Penahanan
Dengan adanya pernyataan terbaru KPK, perhatian publik kini tertuju pada realisasi penahanan Anwar Sadad.
KPK tidak hanya menyatakan masih menyelesaikan proses penyidikan, tetapi juga memastikan akan segera menjadwalkan penahanan terhadap para tersangka klaster penerima.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jatim merupakan pengembangan dari perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir 2022.
KPK sebelumnya juga menyatakan berkomitmen menuntaskan rangkaian perkara dana hibah Pemprov Jatim pada 2026.





