Jakarta – Aliansi aktivis dan organisasi lingkungan hidup mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas rantai pasok (supply chain) komoditas timah milik PT Mitra Stania Prima (MSP).

Desakan ini mencuat setelah adanya dugaan kuat bahwa perusahaan tersebut menampung bijih timah hasil penambangan ilegal di kawasan Kepulauan Bangka Belitung.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aktivis lingkungan Fajar menilai, praktik penampungan timah tanpa izin tidak hanya merugikan negara dari sektor pendapatan dan royalti, tetapi juga memperparah kerusakan ekosistem.

Penambangan ilegal yang tidak terkontrol kerap kali membabat kawasan hutan lindung, merusak aliran sungai, hingga menghancurkan wilayah pesisir yang menjadi ruang hidup nelayan tradisional.

“Rantai pasok industri ekstraktif harus bersih dari praktik-praktik ilegal. Jika sebuah perusahaan besar diduga menampung timah yang tidak jelas asal-usulnya, maka penegak hukum wajib mengaudit dan mengusut tuntas aliran barang tersebut,” ujar Fajar, Jumat (3/7/26).

Kritik terhadap tata kelola komoditas ini kian tajam menyusul sorotan publik atas maraknya aktivitas pembalakan dan penambangan liar di Bangka Belitung yang minim reklamasi.

Para aktivis menekankan pentingnya transparansi dan penerapan prinsip keberlanjutan (sustainability) di sektor pertambangan.

Mereka meminta agar PT MSP membuka data sumber pasokan timah mereka guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

Selain mendesak evaluasi izin operasi, koalisi lingkungan ini juga mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memperketat pengawasan terhadap sistem verifikasi asal-usul bijih timah (rkab).