“Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Dari 14 orang yang diamankan, sebanyak 12 orang ditangkap di wilayah Purwokerto, sementara dua lainnya diamankan di Jakarta. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan praktik penerimaan hadiah atau suap yang berkaitan dengan proses seleksi mahasiswa baru.
KPK Amankan Uang Ratusan Juta
Budi menjelaskan, dua orang yang diamankan di Jakarta langsung diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Sementara 12 orang yang ditangkap di Purwokerto terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Polresta Banyumas.
Dari 12 orang tersebut, tujuh di antaranya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dengan demikian, terdapat sembilan orang yang saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah.
“Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” kata Budi.
KPK masih mendalami asal-usul uang tersebut serta kaitannya dengan dugaan transaksi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Diduga Berkaitan dengan Jalur Mandiri
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan praktik korupsi tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.
Informasi yang berkembang menyebut terdapat 73 kursi jalur mandiri yang diduga menjadi objek transaksi. Namun, KPK masih melakukan pendalaman untuk memastikan konstruksi perkara, pihak-pihak yang terlibat, serta nilai transaksi yang diduga terjadi.
KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak OTT untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Keterangan resmi mengenai siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi lengkap perkara akan disampaikan KPK setelah proses pemeriksaan awal selesai.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penerimaan mahasiswa baru, khususnya pada jalur mandiri yang memiliki mekanisme seleksi dan pembiayaan berbeda dari jalur lainnya.





