Analisa, Pamekasan Dai muda berinisial MMS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi berinisial SU tidak memenuhi panggilan pemeriksaan perdana di Polres Pamekasan pada Senin (16/3/2026).

Pemeriksaan tersebut merupakan agenda pertama bagi MMS setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual yang disertai kekerasan terhadap korban.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto membenarkan bahwa tersangka tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. Menurutnya, ketidakhadiran MMS disampaikan melalui kuasa hukumnya.

“Kuasa hukum dari Lora MMS menyampaikan meminta waktu untuk setelah lebaran pemeriksaan dilakukan,” ujar Yoyok.

Meski demikian, penyidik memastikan akan kembali menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap tersangka guna kepentingan pemeriksaan lanjutan.

“Kami akan melayangkan pemanggilan kedua kepada tersangka MMS untuk kepentingan pemeriksaan,” tambahnya.

Yoyok sebelumnya juga meminta agar tersangka bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Kami berharap tersangka kooperatif. Untuk sementara belum kami tahan,” tegasnya.

Dalam perkara ini, MMS telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Meski demikian, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

Kasus ini sebelumnya bermula dari laporan yang diajukan SU kepada kepolisian terkait dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti sebelum perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam perkembangan berikutnya, penyidik menggelar perkara dan menetapkan MMS sebagai tersangka. Polisi juga menegaskan bahwa perkara tersebut tetap diproses karena tidak termasuk delik aduan meskipun korban disebut telah mencabut laporan.