Pamekasan – Owner PR Cahaya Pro, H. Fathor Rosi, meminta pemerintah pusat menerapkan tarif cukai rokok yang lebih terjangkau bagi pengusaha lokal Madura. Ia menegaskan, jika tarif ditetapkan pada kisaran Rp150 hingga Rp250 per batang untuk sigaret kretek mesin (SKM), para pengusaha siap menggunakan pita cukai secara penuh.
Hal itu disampaikan Fathor Rosi saat menghadiri rapat koordinasi Forkopimda bersama Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman di Peringgitan Dalam Rumah Dinas Bupati, Jumat (20/2/2026) malam. Rapat tersebut membahas tindak lanjut aspirasi Forum Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Lokal Madura (FPBM).
“Kami tidak ada niat melawan negara. Semua ingin patuh dan tidur tenang. Kalau tarifnya terjangkau, insya Allah pengusaha rokok di Madura mau semua memakai pita cukai,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Rosi mengaku telah menyampaikan langsung gagasan itu kepada Menteri Keuangan RI, Purbaya, dalam pertemuan di Surabaya pada November 2025. Ia menawarkan skema tarif cukai SKM sebesar Rp150 per batang. Jika tidak memungkinkan, bisa dinaikkan menjadi Rp200 hingga maksimal Rp250 per batang.
Menurut dia, sejumlah pengusaha rokok lokal di Pamekasan menyatakan kesanggupan berpita cukai jika tarif berada di angka Rp250 per batang. “Kalau di atas itu, mereka menyatakan tidak sanggup,” katanya.
Rosi berharap pemerintah pusat tidak menyamakan pengusaha rokok Madura dengan pabrikan besar yang telah beroperasi puluhan hingga ratusan tahun. Ia meminta adanya “layer” atau klasifikasi baru yang lebih sesuai dengan kemampuan industri kecil dan menengah di Madura.
Rosi menilai kenaikan pajak dan cukai yang signifikan sejak 2005 berdampak pada melemahnya harga tembakau di tingkat petani. Sebelum 2005, menurut dia, tarif cukai relatif rendah dan lebih memberi ruang bagi pengusaha kecil untuk tumbuh.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan komoditas cabai jamu yang harganya sempat tinggi sebelum dikenai pajak ekspor, namun kemudian merosot tajam setelah kebijakan pajak diberlakukan.
“Pandangan saya, harga tembakau murah disebabkan perlakuan pajak dan cukai sejak 2005. Kenaikan signifikan itu berdampak ke bawah,” tuturnya.
Rosi menjelaskan, PR Cahaya Pro yang berdiri pada 2015 sejak awal telah menggunakan pita cukai, saat sebagian perusahaan lain belum melakukannya. Ia mengakui, saat itu langkah tersebut dianggap nekat karena harga produk naik dari Rp4.000 menjadi Rp6.000 per bungkus.
“Banyak yang bilang tidak akan laku. Tapi berkat edukasi dari Bea Cukai dan perjuangan terus-menerus, produk kami tetap diterima pasar,” ujarnya.
Namun, ia mengaku kebijakan cukai yang terus meningkat membuat pengusaha kecil kesulitan bertahan. Di sisi lain, perusahaan besar disebutnya mendirikan pabrik baru dengan klasifikasi golongan lebih rendah sehingga tarifnya lebih murah.
Dalam rakor tersebut, Rosi meminta dukungan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta Bea Cukai Madura untuk menyuarakan aspirasi pengusaha ke pemerintah pusat. Ia juga menyebut dukungan dari Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, terhadap aspirasi pengusaha rokok Madura.
“Kami sadar negara butuh pajak. Kami tidak keberatan berkontribusi. Yang kami minta hanya kebijakan yang diselaraskan dengan kemampuan pengusaha kecil,” tegasnya.
Rosi menambahkan, pengusaha rokok di Madura pada prinsipnya ingin patuh terhadap aturan. Ia berharap pemerintah pusat memberi perhatian khusus kepada Madura sebagai bagian dari bangsa Indonesia yang memiliki ketergantungan ekonomi besar pada sektor tembakau.
“Kalau ekonomi kuat, kita berdaulat. Karena itu kami mohon kebijakan yang berkeadilan,” pungkasnya.





