Pamekasan – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, bersama Polres, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil razia.
Pemusnahan dilakukan di halaman Negara Pendopo Ronggosukowati, Senin (9/2/2026), menjelang datangnya bulan suci Ramadan.
Sebanyak 2.971 botol miras berbagai merek yang disita dari sejumlah lokasi di wilayah Pamekasan turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Namun, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Pamekasan, Yusuf Wibiseno, enggan memberikan keterangan rinci terkait identitas pelanggar maupun tersangka dalam kasus peredaran miras tersebut.
“Saya belum mengetahui laporan data pelanggarnya. Silakan ke kantor dan temui kepala bidang,” ujar Yusuf singkat saat mendampingi Bupati Pamekasan menemui wartawan.
Sementara itu, Bupati Pamekasan Kholilurrahman menegaskan bahwa peredaran minuman keras memiliki dampak negatif yang besar bagi masyarakat, terutama terhadap kesehatan.
“Minuman keras dan narkotika tidak akan diberi ruang untuk berkembang di wilayah Pamekasan. Kami tindak tegas semua bentuk peredaran barang haram,” tegas Kholilurrahman.
Ia menyatakan, pemusnahan miras ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan moral masyarakat, khususnya menjelang Ramadan.
Adapun jenis minuman keras yang dimusnahkan antara lain bir Singaraja, anggur merah, Iceland, kawa-kawa, anggur merah gold, bir Prost, anggur putih, Dark Bird, Bintang, anggur Malaga, anggur Kolesom, anggur ketan hitam, hingga anggur kencur hitam.
Selain itu, turut dimusnahkan minuman beralkohol seperti beras kencur kecil, Newport, dan intisari beras kencur.
Seluruh minuman tersebut diketahui mengandung alkohol dan dinilai melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum.





