Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan permainan rokok ilegal dalam kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dugaan tersebut berkaitan dengan praktik pengurusan cukai rokok yang diduga membuka celah bagi maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dugaan tersebut muncul dari penyelidikan KPK terhadap praktik pengaturan cukai rokok di lingkungan Bea Cukai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Terkait dengan cukai rokok. Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya, benar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2).

Menurut dia, salah satu modus yang ditemukan dalam dugaan korupsi tersebut adalah penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis produksi rokok. Dalam praktiknya, rokok yang diproduksi menggunakan mesin justru menggunakan pita cukai yang seolah-olah diperuntukkan bagi rokok produksi tangan.

Padahal, nilai cukai untuk rokok produksi mesin lebih tinggi dibandingkan rokok produksi tangan. Perbedaan tarif tersebut dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk membeli pita cukai dengan harga lebih rendah, tetapi digunakan untuk produk yang seharusnya dikenakan tarif lebih tinggi.

“Jadi, ada yang membeli cukai lebih rendah. Itu lebih banyak dibandingkan dengan cukai yang lebih tinggi harganya, seperti itu, sehingga negara dirugikan,” kata Asep.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026.

Dalam operasi tersebut, salah satu pejabat yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang palsu atau barang KW di lingkungan Bea Cukai.

Para tersangka itu antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik perusahaan logistik John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Perkembangan terbaru, pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

KPK menyatakan masih terus mendalami berbagai dugaan praktik korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai, termasuk kemungkinan adanya permainan dalam pengurusan cukai yang berkontribusi terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.