JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terlihat emosional ketika ditanya wartawan mengenai evaluasi kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Momen tersebut terjadi setelah Nusron menghadiri rapat pleno pengesahan RUU Reforma Agraria Tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (21/9/2026).
Ketika dicecar mengenai kasus yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta tersebut, Nusron meminta agar pertanyaan disampaikan dengan cara yang menurutnya lebih tepat.
“Ini kan aku mau pulang. Caranya enggak begini, caranya enggak begini,” kata Nusron.
Nusron kemudian menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
“Kan sudah tak sampaikan kalau soal itu, kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Jadi posisi kami menghormati dan mengikuti proses yang ada,” ujar Nusron.
Kembali Hadiri Rapat DPR
Kehadiran Nusron dalam rapat Baleg DPR tersebut menjadi kemunculan perdananya setelah sebelumnya absen dalam dua rapat secara berturut-turut.
Absennya Nusron menjadi sorotan setelah namanya turut muncul dalam pemberitaan mengenai perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Namun, berdasarkan penetapan tersangka yang diumumkan KPK, Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK saat ini menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
Delapan Tersangka Ditahan KPK
Delapan tersangka tersebut antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Dalam perkara ini, KPK juga menyebut sejumlah tersangka memiliki hubungan dekat dengan Nusron. Namun, hubungan tersebut merupakan bagian dari materi penyidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Nusron dalam tindak pidana.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026) di wilayah Jabodetabek. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah orang dan barang bukti uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
Uang Puluhan Miliar Diamankan
KPK menemukan uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan valuta asing. Salah satu lokasi penggeledahan adalah rumah Arif Sugiyanto.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan uang sekitar Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, dan SAR910.
Uang tunai lainnya ditemukan di sejumlah lokasi, antara lain rumah Rizal Pahlevi sekitar Rp896 juta, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Zimamun Ni’am Aulawi sekitar Rp8 juta, serta rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung sekitar Rp49,5 juta.
KPK kemudian menahan delapan tersangka tersebut untuk masa penahanan tahap awal selama 20 hari, terhitung 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Bogor dan dugaan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN. KPK masih melakukan penyidikan untuk mendalami aliran uang, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung di Bogor dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.
Nusron menegaskan bahwa dirinya dan Kementerian ATR/BPN memilih mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Posisi kami menghormati dan mengikuti proses yang ada,” kata Nusron.





