Pamekasan — Polres Pamekasan mengungkap fakta kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang viral di media sosial setelah sebuah video menampilkan seorang perempuan ditemukan dalam keadaan terluka di area perbukitan Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar. Unggahan tersebut memicu perhatian publik karena disebut-sebut korban dibuang suaminya ke jurang.
Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat menindaklanjuti informasi itu dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MYAP (27), warga Kelurahan Kolpajung, Pamekasan. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tepatnya di Jl. Stadion, Kelurahan Lawangan Daya, pada Minggu (16/11/2026) sekitar pukul 20.51 WIB.
Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, menjelaskan bahwa video viral berbahasa Madura tersebut memuat keterangan bahwa seorang perempuan dibuang ke jurang oleh suaminya. Polisi kemudian mendatangi lokasi yang disebutkan warga dan memastikan kebenaran kejadian itu.
“Korban berinisial R (26), warga Camplong, Sampang, telah melapor pada Minggu, 16 November 2025 pukul 17.44 WIB. Setelah pengecekan, kami memastikan lokasi dalam video memang berada di Desa Lesong Daya,” ujar Jupriadi.
Peristiwa terjadi pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban yang hendak menuju Surabaya menggunakan Bus AKAS dihentikan oleh pelaku setibanya di Pasar Camplong. Pelaku memaksa korban turun dari bus dan membawanya menggunakan sepeda motor ke daerah perbukitan di Desa Lesong Daya.
Setiba di lokasi, pelaku merampas tas korban. Ketika korban berusaha mempertahankan barangnya, pelaku memukul dan menendang korban berulang kali hingga akhirnya berhasil mengambil tas tersebut. Pelaku kemudian berupaya mengambil kalung emas milik korban namun tidak berhasil.
“Pelaku juga mendorong korban hingga korban hampir jatuh ke jurang. Korban berteriak minta tolong hingga akhirnya warga datang membantu,” ungkap Jupriadi.
Korban mengalami sejumlah luka lebam pada pinggang kanan, lengan kanan bagian atas, kaki kanan, serta paha kiri.
Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Tim Resmob Polres Pamekasan berhasil mengamankan pelaku MYAP. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit handphone OPPO A5i, 1 unit sepeda motor Honda PCX warna putih, 1 tas selempang berisi uang tunai Rp200.000, KTP korban, 1 sarung bermotif kotak biru putih bercak darah dan 1 kalung emas 2,980 gram
Jupriadi menambahkan bahwa korban merupakan istri siri pelaku.
Atas perbuatannya, MYAP dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap bijak menyebarkan konten viral, sekaligus mengapresiasi laporan warga yang membantu penyelidikan cepat kasus tersebut.





