Pamekasan – Rencana pemerintah memperkenalkan cukai khusus baru untuk menata rokok lokal dan ilegal sebagai lapisan tarif baru dalam Cukai Hasil Tembakau (CHT) mendapat sambutan positif dari pelaku industri tembakau di Kabupaten Pamekasan, Madura.

Owner PR Cahaya Pro, H. Fathor Rosi, menilai kebijakan tersebut berpotensi membuka ruang legal bagi produsen rokok skala kecil agar dapat terdaftar secara resmi dan berkontribusi melalui pembayaran cukai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Jika nanti terwujud, kebijakan ini tentu memberi ruang legal bagi produsen kecil agar bisa terdaftar dan membayar cukai. Kami menyambut baik rencana pemerintah tersebut,” ujar H. Fathor Rosi, Kamis (22/1/2026).

Pernyataan itu disampaikan usai dirinya menghadiri pertemuan khusus bersama sejumlah pengusaha rokok yang diinisiasi Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman di Peringgitan Pendopo Ronggosukowati.

Menurut H. Rosi, hingga kini pemerintah belum menetapkan besaran tarif spesifik dari cukai khusus tersebut. Sementara itu, rokok legal saat ini sudah dikenakan tarif cukai spesifik berdasarkan jenis seperti Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan lainnya, ditambah Pajak Rokok 10 persen di tingkat daerah serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ia menilai, rencana penambahan layer baru dalam sistem cukai bisa menjadi angin segar bagi pengusaha rokok skala kecil dan menengah, khususnya di Madura yang pertumbuhan industrinya cukup pesat.

“Perkembangan industri rokok, terutama di Madura, membutuhkan perhatian dan dukungan nyata dari para pemangku kebijakan. Salah satunya melalui penyesuaian tarif pita cukai yang lebih terjangkau,” jelasnya.

Lebih lanjut, H. Rosi menyebut mayoritas pengusaha hasil tembakau di Madura masih tergolong baru sehingga memiliki keterbatasan kemampuan dalam menjangkau tarif pita cukai yang berlaku saat ini.

“Kemampuan pengusaha pemula jelas berbeda dengan mereka yang sudah lama beroperasi di industri rokok. Ini realitas yang perlu dipertimbangkan,” paparnya.

Pria yang baru saja meraih Madura Awards 2025 Kategori Kontributor Cukai Tertinggi Industri Hasil Tembakau (IHT) itu berharap pemerintah tidak hanya menambah satu lapisan tarif baru, tetapi juga mempertimbangkan penambahan beberapa golongan cukai.

“Kalau perlu, bisa diberlakukan golongan empat, lima, bahkan enam. Selama ini kami sudah berulang kali menyampaikan masukan agar kebijakan cukai dikaji ulang dengan mempertimbangkan kemampuan pengusaha yang baru mulai,” tegasnya.

Menurutnya, penyesuaian kebijakan cukai tersebut penting dilakukan tidak hanya untuk Madura, tetapi juga bagi daerah lain di Indonesia, sebagai wujud kebijakan yang berkeadilan dan berpihak pada keberlangsungan usaha kecil di sektor hasil tembakau.