Analisa, Nasional – Seorang dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah pernyataannya yang menyebut Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai “beban bangsa” menuai polemik.
Laporan tersebut diajukan oleh Koordinator Pemuda Garda Nusantara, Rangga Kurnia Septian, dan tercatat dengan Nomor LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 13 April 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.
“Ya benar PMJ telah menerima laporan masyarakat Senin 13 April 2026 terkait dugaan ujaran kebencian di media elektronik,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (14/4).
Ia menambahkan, “Pelapornya RKS warga negara Indonesia.”
Pernyataan yang dilaporkan itu disampaikan Ubedilah dalam sebuah podcast yang diunggah melalui kanal YouTube Forum Keadilan TV dengan judul ‘Ubedillah Badrun: Prabowo Gibran Beban Bangsa’.
Dalam tayangan tersebut, Ubedilah menilai pemerintahan Prabowo-Gibran telah menjadi beban bagi bangsa Indonesia dan menyebut kekuasaan tersebut seharusnya segera diakhiri.
Ia juga menyinggung adanya persoalan sejak awal pemerintahan, termasuk yang ia sebut sebagai cacat konstitusional dalam proses pemilihan presiden.
“Secara argumentatif saya meyakini bahwa Prabowo-Gibran adalah beban buat bangsa ini,” kata Ubedilah dalam podcast tersebut.
Jika Anda ingin, saya bisa membuat versi dengan angle lebih tajam (misalnya fokus pada aspek hukum, kebebasan berpendapat, atau dinamika politiknya) tanpa mengubah isi data.





