Surabaya — Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menjadi sorotan. Dari total 21 tersangka yang telah ditetapkan, sebanyak 16 orang hingga kini belum ditahan, termasuk sejumlah pejabat negara yang masih aktif maupun yang baru menjabat.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama karena perkara ini turut menyeret nama-nama penting dari kalangan legislatif.
Koordinator lapangan Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musfiq, menilai belum dilakukannya penahanan terhadap mayoritas tersangka berpotensi menimbulkan persepsi tebang pilih.
“Ketika banyak tersangka belum ditahan, apalagi ada yang masih menjabat sebagai pejabat negara, wajar jika publik mempertanyakan keseriusan penegakan hukum,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).
Dalam perkara ini, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, yakni:
* Kusnadi, Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024
* Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024
* Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024
* Bagus Wahyudiono, staf Anwar Sadad
Sementara itu, 17 tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yang berasal dari unsur anggota legislatif, pejabat daerah, hingga pihak swasta.
Beberapa di antaranya diketahui masih menjabat, seperti Moch. Mahrus dan Hasanuddin yang kini menjadi anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029. Selain itu, terdapat pula pejabat daerah seperti Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima dan Wakil Ketua DPRD Probolinggo Jon Junaidi.
Belum dilakukannya penahanan terhadap sebagian besar tersangka dinilai berpotensi menimbulkan sejumlah risiko, mulai dari kemungkinan terganggunya proses penyidikan hingga adanya peluang memengaruhi saksi.
Selain itu, kondisi ini juga dikhawatirkan dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan konsisten, tanpa membedakan jabatan maupun latar belakang,” kata Musfiq.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022 terkait pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur periode 2019–2022.
Dalam konstruksi perkara, diduga terjadi pengkondisian jatah pokok pikiran (pokir) yang melibatkan pimpinan DPRD Jawa Timur bersama sejumlah koordinator lapangan.
Para korlap disebut menyusun proposal, rencana anggaran biaya (RAB), hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara mandiri, serta memberikan fee untuk memuluskan pencairan dana hibah.
Skema pembagian fee diduga berkisar:
* 15–20 persen untuk pimpinan DPRD
* 5–10 persen untuk koordinator lapangan
* 2,5 persen untuk pengurus pokmas
* 2,5 persen untuk admin
Akibat praktik tersebut, hanya sekitar 55–70 persen dana hibah yang benar-benar dimanfaatkan untuk masyarakat. Dalam periode itu, Kusnadi disebut menerima komitmen fee hingga Rp32,2 miliar.
Jaka Jatim mendorong KPK untuk segera mengambil langkah lanjutan, termasuk melakukan penahanan terhadap para tersangka sesuai kebutuhan penyidikan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak menimbulkan persepsi tebang pilih di tengah masyarakat.
“Penegakan hukum harus menunjukkan bahwa semua pihak diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegas Musfiq.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai ujian konsistensi KPK dalam memberantas korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat negara di daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, 21 tersangka tersebut terdiri atas:
A. Empat tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim
1. Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi (KUS)
2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)
3. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)
4. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)
B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim
1. Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)
2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)
3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)
4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus
8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP)
Adapun, perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Desember 2022. Dalam konstruksi perkaranya, pada rentang 2019-2022, terjadi pengkondisian jatah Pokok-pokok Pikiran (Pokir) milik KUS selaku Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024 bersama sejumlah koordinator lapangan (Korlap) dengan modus pencairan dana hibah untuk program Pokmas di beberapa daerah di Jawa Timur.
Tersangka JPP, HAS, SUK, dan WK selaku Korlap menyusun proposal, RAB, hingga LPJ dana hibah secara mandiri. Mereka juga memberikan ‘ijon’ kepada KUS untuk memuluskan program dengan skema pembagian fee: KUS (15-20%), Korlap (5-10%), pengurus Pokmas (2,5%), dan admin (2,5%). Akibatnya, hanya 55-70% dana hibah yang benar-benar digunakan untuk masyarakat. Dalam periode tersebut, KUS menerima komitmen fee mencapai Rp32,2 miliar.
Atas perbuatannya, Tersangka JPP, HAS, SUK, dan WK, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korup





