SURABAYA — Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA JATIM) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Surabaya, Kamis (24/9/2026).

Dalam aksi demonstrasi jilid II itu, JAKA JATIM mendesak Kejati Jatim segera menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Salah satu persoalan yang mereka soroti adalah dugaan penggunaan anggaran senilai Rp 85,2 miliar pada APBD Pamekasan Tahun Anggaran 2025.

Selain dugaan penyimpangan anggaran, JAKA JATIM juga meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan penempatan dana APBD 2026 dalam bentuk deposito serta dugaan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Koordinator Lapangan JAKA JATIM, Musfiq, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penagihan terhadap laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejati Jatim.

Menurut dia, laporan pengaduan dengan nomor 35/JAKA-JATIM/LP.Dumas/SBY/IX/2026 telah diserahkan pada 9 September 2026. JAKA JATIM kemudian menyerahkan bukti tambahan pada 17 September 2026.

“Sudah genap 15 hari laporan kami masuk, tetapi belum ada tanda-tanda pemeriksaan,” kata Musfiq saat menyampaikan aspirasi dalam aksi tersebut.

Ia meminta Kejati Jatim tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan APBD Pamekasan.

“Kami hadir kembali untuk menagih keberanian penyidik Kejati Jatim agar berani membuka dokumen, memanggil pihak terkait, menelusuri aliran dana, dan memverifikasi fakta lapangan demi terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujarnya.

Bancakan APBD Rp 85,2 Miliar

JAKA JATIM mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan setelah menelusuri dokumen APBD Pamekasan Tahun Anggaran 2025.

APBD Pamekasan 2025 disebut memiliki pagu sekitar Rp 2,19 triliun, dengan realisasi sekitar Rp 2,03 triliun atau 92,75 persen.

Dari penelusuran tersebut, JAKA JATIM menyoroti tiga kelompok belanja, yakni belanja barang dan jasa, belanja hibah, serta belanja modal.

Mereka menyebut terdapat akumulasi anggaran sebesar Rp 85.243.093.293,66 atau sekitar Rp 85,2 miliar yang dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.

JAKA JATIM menduga terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan dan mempertanyakan dasar pertanggungjawaban atas sejumlah belanja tersebut.

Namun, dugaan tersebut masih merupakan temuan dan tudingan dari JAKA JATIM yang membutuhkan verifikasi melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.

Dugaan Pembagian Pokir dan Kebijakan Eksekutif

Selain mempertanyakan nilai anggaran, JAKA JATIM juga menyoroti pola pembagian anggaran yang mereka klaim berkaitan dengan kepentingan legislatif dan eksekutif.

Dalam analisis internal mereka, sekitar 40 persen atau Rp 34,10 miliar disebut berkaitan dengan alokasi pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Pamekasan.

Sementara sekitar 60 persen atau Rp 51,15 miliar disebut berada dalam ranah kebijakan eksekutif Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

JAKA JATIM meminta Kejati Jatim menguji klaim tersebut dengan memeriksa dokumen perencanaan dan penganggaran, proses pembahasan APBD, hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Yang kami minta bukan sekadar melihat angka di atas kertas. Kami meminta seluruh prosesnya diperiksa, mulai dari perencanaan, pembahasan, pelaksanaan, sampai pertanggungjawaban,” kata Musfiq.

Mereka juga menyoroti pengelolaan APBD Pamekasan Tahun Anggaran 2026.

JAKA JATIM menyebut hingga September 2026, serapan APBD Pamekasan baru mencapai sekitar 42,98 persen.

Rendahnya serapan tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan penempatan atau pengendapan dana APBD dalam bentuk deposito pada bank konvensional mitra pemerintah daerah.

Mereka meminta Kejati Jatim memastikan apakah terdapat dana APBD yang ditempatkan dalam deposito, siapa yang mengambil keputusan, berapa nilai dana yang ditempatkan, serta bagaimana mekanisme pengelolaan bunga atau manfaat dari penempatan dana tersebut.

“Aparat penegak hukum harus mendalami dugaan praktik jual-beli jabatan strategis di lingkungan Pemkab Pamekasan,” tegasnya.

Sembilan Tuntutan JAKA JATIM

1. Meminta Kejati Jatim memeriksa Bupati Pamekasan terkait dugaan penyimpangan APBD 2025 senilai Rp 85,2 miliar serta pengelolaan APBD 2026.

2. Memanggil Sekretaris Daerah Pamekasan selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Ketua DPRD Pamekasan selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar), Kepala Bapperida, dan Kepala BPKPAD Pamekasan.

3. Menguji dugaan komposisi anggaran 40 persen Pokir DPRD dan 60 persen kebijakan eksekutif.

4. Memanggil seluruh kepala dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran.

5. Mendalami dugaan praktik jual-beli jabatan strategis di lingkungan Pemkab Pamekasan.

6. Memeriksa dugaan penempatan dana APBD 2026 dalam bentuk deposito pada bank konvensional, termasuk aliran manfaat bunga dari dana tersebut.

7. Menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti yang cukup.

8. Menyampaikan perkembangan penanganan laporan secara resmi dan tertulis kepada JAKA JATIM selaku pelapor.

9. JAKA JATIM menyatakan akan terus mengawal dan memantau perkembangan laporan tersebut.

 

Musfiq menegaskan, aksi jilid II tersebut bukan sekadar penyampaian aspirasi, tetapi bentuk penagihan atas tindak lanjut laporan yang telah mereka serahkan.

“Kami ingin memastikan laporan ini tidak berhenti di meja pengaduan. Kalau memang tidak ada persoalan, silakan diperiksa dan dibuktikan. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum,” tegasnya.

JAKA JATIM meminta Kejati Jatim membuka pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan terhadap dugaan yang mereka laporkan.