Pamekasan — Bea Cukai Madura mengungkap modus baru peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang ditemukan dalam serangkaian penindakan sepanjang 2025.
Temuan ini terungkap bersamaan dengan pemusnahan 13.153.778 batang rokok ilegal senilai Rp19,58 miliar yang digelar di aula Gedung Bea Cukai Madura dan dilanjutkan proses pembakaran di PT Putra Restu Ibu Abadi, Mojokerto.
Modus pelanggaran yang mencuat mencakup distribusi rokok polos melalui jalur darat dan jasa pengiriman, serta penggunaan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Sejumlah barang bukti diperoleh dari operasi pasar, patroli darat, dan pengawasan jasa titipan di berbagai wilayah pengawasan KPPBC TMP C Madura. Dari seluruh kegiatan penindakan itu, potensi kerugian negara tercatat mencapai Rp18,74 miliar.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, meski pola peredaran rokok ilegal terus berubah, pihaknya tetap melakukan pengawasan berlapis.
“Penindakan tidak berhenti pada penyitaan barang. Kami melanjutkannya melalui penyidikan, pendekatan ultimum remedium, dan pengalihan barang menjadi Barang Milik Negara bila pelaku tidak ditemukan,” ujarnya. Rabu, (19/11/25).
Ia menegaskan bahwa pemusnahan menjadi langkah penting untuk memastikan barang ilegal tidak kembali ke pasaran dan mengganggu industri legal.
Selain menjaga persaingan usaha yang sehat, pengawasan ketat juga dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari konsumsi barang-barang yang berisiko bagi kesehatan dan lingkungan.
Novian berharap langkah tegas ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha dan pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan celah distribusi.
“Kami ingin kegiatan ini memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan terhadap ketentuan cukai,” katanya. (Ruk*)





