Pamekasan – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus tawuran maut yang terjadi di depan Masjid Agung Asyuhada, Kabupaten Pamekasan, Madura, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, empat orang pelaku berhasil diringkus oleh jajaran Polres Pamekasan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, empat pelaku tersebut terdiri atas tiga orang pelaku pengeroyokan berinisial AD dkk (19), warga Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, dan satu pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia berinisial AH (18), warga Desa Campor, Kecamatan Proppo.
“Para pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan melalui pendekatan dengan kepala desa dan tokoh agama setempat,” ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Minggu malam.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Mesigit, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, tepat di depan Masjid Agung Asyuhada, sekitar pukul 03.00 WIB.
Insiden tersebut menyebabkan seorang pemuda meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara dua lainnya mengalami luka dan dilarikan ke RSUD Smart Pamekasan.
Menurut Hendra, kejadian bermula dari kesalahpahaman antar kelompok pemuda yang saat itu diduga berada dalam pengaruh minuman keras.
“Penyebabnya karena kesalahpahaman. Para pelaku saat itu dalam keadaan dipengaruhi alkohol,” jelasnya.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu flashdisk berisi rekaman video kejadian di sekitar Alun-alun Arek Lancor, satu pisau sepanjang 33 sentimeter dengan bercak darah, dan satu helm hitam merek KYT.
Kapolres menegaskan, pengungkapan cepat ini menunjukkan komitmen Polres Pamekasan dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan kriminal akan mendapat respons tegas dari aparat penegak hukum. Satreskrim Polres Pamekasan akan terus bekerja melindungi masyarakat dan menegakkan hukum,” kata Hendra.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110.
Atas perbuatannya, pelaku pengeroyokan AD dkk dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Sementara pelaku AH dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara maksimal 16 tahun.





