Jakarta — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) bersama Simpul JATAM Maluku Utara merilis laporan berjudul Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku Utara” pada Rabu (29/10). Laporan ini menyoroti konsentrasi kekuasaan dan jaringan bisnis ekstraktif yang melibatkan keluarga Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.
Menurut Koordinator JATAM, Melky Nahar, kekuasaan politik di Maluku Utara saat ini bertaut erat dengan kepentingan ekonomi keluarga yang menguasai sektor pertambangan. “Warga menghadapi kekerasan, kriminalisasi, dan kehilangan ruang hidup akibat ekspansi industri ekstraktif, sementara pemerintahan Sherly justru memperkuat posisi korporasi tambang,” ujarnya.
Laporan JATAM mengungkap pola dukungan pemerintah daerah terhadap korporasi tambang, meskipun masyarakat di sejumlah wilayah menghadapi dampak sosial dan ekologis yang serius. Di Maba Sangaji, Halmahera Timur, misalnya, warga mengalami intimidasi dan kriminalisasi saat menolak aktivitas tambang. Kondisi serupa juga terjadi di Pulau Obi dan Halmahera, yang menjadi lokasi ekspansi perusahaan tambang nikel dan pasir besi.
JATAM menilai narasi pertumbuhan ekonomi dua digit yang kerap dikemukakan pemerintah daerah tidak mencerminkan realitas di lapangan. Pertumbuhan tersebut dinilai hanya menguntungkan kelompok bisnis tertentu, sementara warga sekitar tambang menghadapi penurunan kualitas hidup dan kerusakan lingkungan.
Dalam laporan itu, JATAM mengurai jaringan perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga Sherly Tjoanda dan kelompok usaha Laos. Beberapa di antaranya adalah PT Karya Wijaya, PT Bela Sarana Permai, PT Bela Kencana, PT Amazing Tabara, dan PT Indonesia Mas Mulia. Perusahaan-perusahaan ini bergerak di berbagai sektor tambang, mulai dari nikel, emas, hingga pasir besi, dan tersebar di berbagai wilayah Maluku Utara.
Perubahan signifikan terjadi di PT Karya Wijaya pada akhir 2024, ketika Sherly menjadi pemegang saham mayoritas dengan porsi 71 persen menggantikan mendiang suaminya, Benny Laos. Sisanya dibagi rata kepada tiga anaknya. Selain itu, Sherly juga tercatat memiliki 25,5 persen saham di PT Bela Group, induk dari berbagai perusahaan yang dikelola keluarga.
Perusahaan-perusahaan di bawah kelompok ini memiliki wilayah operasi yang luas: PT Karya Wijaya mengelola tambang nikel di Pulau Gebe dan Halmahera dengan total lebih dari 1.600 hektar, sementara PT Indonesia Mas Mulia memiliki konsesi emas dan tembaga seluas 4.800 hektar di Halmahera Selatan. PT Bela Sarana Permai juga tercatat mengelola tambang pasir besi di Pulau Obi dengan luas lebih dari 4.000 hektar.
JATAM menemukan sejumlah indikasi pelanggaran prosedur dalam penerbitan izin perusahaan-perusahaan tersebut. Beberapa izin disebut masuk dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) tanpa melalui proses lelang, izin pinjam pakai kawasan hutan (PPKH) belum lengkap, dan jaminan reklamasi tidak tersedia. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan negara terhadap perusahaan yang dimiliki keluarga pejabat daerah.
“Pola ini memperlihatkan bagaimana kekuasaan politik digunakan untuk memperluas bisnis keluarga. Kepala daerah seharusnya melindungi warga dan lingkungan, bukan menjadi bagian dari jaringan industri ekstraktif,” kata Melky.
Dampak ekologis dari aktivitas tambang keluarga ini juga semakin terasa. Deforestasi di Pulau Obi, pencemaran air di Halmahera Selatan, dan krisis air bersih di Pulau Gebe menjadi contoh nyata kerusakan lingkungan akibat lemahnya regulasi dan pengawasan. Konflik sosial akibat tumpang tindih lahan tambang pun terus terjadi.
Secara hukum, praktik kepemilikan saham dan jabatan rangkap oleh kepala daerah berpotensi melanggar Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang konflik kepentingan pejabat publik.
JATAM mendesak KPK dan Kementerian Dalam Negeri untuk menelusuri lebih lanjut dugaan konflik kepentingan dalam jaringan bisnis keluarga Gubernur Maluku Utara. “Jika dibiarkan, praktik semacam ini bukan hanya soal pelanggaran etika, tetapi juga ancaman terhadap demokrasi dan tata kelola sumber daya alam yang adil,” ujar Melky Nahar menegaskan.





