Jakarta -Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, pada Senin (13/10).

Putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan ini secara otomatis menguatkan penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop jenis Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia periode 2019-2022.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan didukung oleh minimal empat alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

“Menimbang bahwa dengan seluruh uraian pertimbangan di atas, Hakim berpendapat bahwa penetapan Pemohon (Nadiem Makarim) sebagai tersangka telah sah menurut hukum. Oleh karenanya, permohonan praperadilan Pemohon harus ditolak,” ujar Hakim Darpawan di ruang sidang.

Dengan penolakan ini, status tersangka Nadiem Makarim dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut tetap berlaku.

Kejaksaan Agung memastikan akan segera melanjutkan proses penyidikan ke tahap penuntutan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pihak keluarga dan kuasa hukum Nadiem Makarim yang hadir dalam sidang menyatakan kekecewaan, namun menghormati putusan pengadilan.

Kuasa hukum menegaskan bahwa penolakan praperadilan ini baru membuktikan aspek administrasi penetapan tersangka dan bukan berarti Nadiem terbukti bersalah secara materiil.

Mereka berjanji akan terus berjuang untuk membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara yang nyata dalam kasus tersebut pada proses peradilan selanjutnya.