Analisa, Kalimantan – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur memberi perhatian terhadap rencana aksi demonstrasi besar yang akan berlangsung di Kantor DPRD Kaltim dan Kantor Gubernur di Samarinda, Selasa (21/4).
Lembaga pengawas pelayanan publik itu menilai pengelolaan aspirasi masyarakat merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, menegaskan aparat kepolisian memiliki tanggung jawab dalam menjamin keamanan dengan mengedepankan pendekatan yang tidak represif. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh seluruh personel di lapangan.
“Kami meminta kepolisian melakukan pengamanan dengan pendekatan yang humanis, persuasif, dan tidak intimidatif. Pengamanan demo adalah bentuk pelayanan publik, sehingga kepatuhan terhadap SOP sangat krusial untuk mencegah konflik fisik,” ujar Mulyadin, Selasa (21/4).
Selain aspek pengamanan, Ombudsman juga menyoroti peran legislatif dan pemerintah daerah dalam merespons aspirasi masyarakat. Mulyadin meminta anggota DPRD dan kepala daerah hadir secara langsung menemui massa aksi sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan publik.
“Sikap responsif pejabat publik sangat diperlukan. Kami mengingatkan agar pejabat tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memancing emosi massa.
Jangan sampai terjadi maladministrasi, baik berupa penyimpangan prosedur, perbuatan tidak patut, maupun tindakan diskriminasi,” tegasnya.
Ombudsman juga mengimbau peserta aksi untuk menjaga ketertiban selama menyampaikan aspirasi. Ia menekankan pentingnya menjaga fasilitas umum yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Menyampaikan aspirasi adalah hak konstitusional, namun menjaganya agar tetap damai adalah kewajiban bersama sebagai warga negara,” tambahnya.
Perwakilan Ombudsman RI Kaltim menyatakan akan terus memantau jalannya pengamanan serta proses penyaluran aspirasi guna memastikan tidak terjadi pelanggaran standar pelayanan publik maupun praktik maladministrasi oleh penyelenggara negara.
Sebelumnya, ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur merencanakan aksi pada 21 April 2026 di DPRD Kaltim dan Kantor Gubernur Samarinda. Aksi tersebut disebut diikuti sedikitnya 44 organisasi.
Koordinator aksi, Erly Sopiansyah, menyatakan demonstrasi tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah daerah dan tidak berkaitan dengan dinamika politik pasca-Pilgub 2024. Massa aksi juga membawa sejumlah tuntutan, termasuk penolakan terhadap praktik dinasti politik dan nepotisme.
Sementara itu, Polda Kalimantan Timur menyebut belum menerima pemberitahuan resmi terkait rencana aksi. Meski demikian, kepolisian menyatakan tetap menyiapkan langkah pengamanan sesuai prosedur serta mengimbau koordinator aksi untuk memenuhi kewajiban administratif.
Kepolisian menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum diperbolehkan sepanjang dilakukan secara tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.





