Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha asal Jambi, Nurman Herin (NH), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.

Koordinator Tim Sembilan sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan Nurman Herin diduga turut serta dalam praktik pencucian uang yang tengah diusut Kejaksaan Agung.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Dari Tim Sembilan menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang. Mulai hari ini yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” ujar Rudi dalam konferensi pers, Jumat (31/7/2026).

Meski demikian, Kejaksaan belum mengungkap secara rinci peran Nurman Herin maupun konstruksi perkara yang menjeratnya. Penyidik menyatakan pengembangan kasus masih berlangsung sehingga informasi lebih lengkap akan disampaikan pada tahap berikutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Mantan Jampidsus tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Merah Putih.

Dalam proses penyidikan, jaksa juga telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai kalangan, termasuk penyidik Kepolisian Republik Indonesia, pengusaha properti Tan Kian, serta pihak swasta Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho.

Penetapan Nurman Herin sebagai tersangka menambah daftar pihak yang terseret dalam perkara dugaan TPPU yang diduga berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Kejaksaan Agung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.