Probolinggo — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi mengumumkan perkembangan terbaru terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan pelayanan jasa kepelabuhanan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) di Tanjung Tembaga, Probolinggo.

Kepala Kejati Jatim, Dr. Kuntadi, menyampaikan bahwa kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam tata kelola pelayanan jasa kepelabuhanan,” ujar Kuntadi, Kamis (9/10/2025) di Kantor Kejati Jatim.

Hingga saat ini, sekitar 20 saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari DABN, PT Pelindo Jasa Utama (PJU), Kantor KSOP Tanjung Tembaga, serta perwakilan serikat pekerja. Selain itu, sejumlah ahli juga dimintai keterangan guna memperkuat bukti dan memperjelas aspek hukum kasus ini.

Mengenai dugaan kerugian negara, Kejati Jatim masih melakukan perhitungan bersama pihak terkait.

Sementara itu, pengelolaan pelabuhan akan diambil alih sementara oleh KSOP Tanjung Tembaga dan PT Pelindo Jasa Utama untuk memastikan operasional tetap berjalan lancar dan hak-hak karyawan terjamin.

Sebagai langkah strategis, Kejati Jatim bekerja sama dengan KSOP Tanjung Tembaga dan PT Pelindo Jasa Utama untuk menjaga kelancaran pelayanan pelabuhan selama proses hukum berlangsung. Selain itu, pendampingan juga diberikan untuk memperbaiki sistem tata kelola agar lebih transparan dan profesional.

“Tim penyidik bekerja penuh untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat,” pungkasnya.