Pamekasan – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan melalui Unit Reskrim Polsek Tlanakan meningkatkan status penanganan kasus dugaan penggelapan satu unit sepeda motor ke tahap penyidikan.
Kapolsek Tlanakan AKP Tamsil Efendi mengatakan, peningkatan status dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik) dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana yang cukup dari laporan masyarakat yang diterima pada 3 Maret 2026.
“Perkara ini bermula dari kejadian pada Agustus 2025 di Dusun Pangloros, Desa Panglegur,” ujar Tamsil saat memberikan keterangan, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, terduga pelaku berinisial A meminjam satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan dalih untuk keperluan bekerja. Namun, sejak Januari 2026, pelaku memutus komunikasi secara sepihak.
Selain itu, pelaku sempat memberikan keterangan tidak benar kepada korban dengan mengklaim kendaraan tersebut sedang digunakan oleh kerabatnya. Hingga saat ini, keberadaan sepeda motor tersebut belum diketahui.
Polisi menduga kendaraan itu telah dipindahtangankan atau digadaikan secara berantai di sejumlah wilayah, mulai dari Desa Teja, Desa Betet, hingga Pademawu Timur.
Untuk menindaklanjuti dugaan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tlanakan melakukan penggeledahan pada Kamis (2/4/2026) di lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan barang bukti di Desa Pademawu Timur.
“Tindakan penggeledahan dilakukan secara profesional dan humanis sesuai standar operasional prosedur. Meskipun barang bukti belum ditemukan, pemilik rumah bersikap kooperatif,” kata Tamsil.
Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB asli sepeda motor Honda Scoopy warna merah tahun 2021 dengan nomor polisi M 4638 TU atas nama Purnamasari.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp19 juta.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melacak keberadaan kendaraan sekaligus mengungkap alur penggelapan yang diduga melibatkan beberapa pihak.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain.
“Masyarakat diharapkan tidak mudah meminjamkan atau memindahtangankan kendaraan tanpa jaminan dan dasar hukum yang jelas untuk menghindari kasus serupa,” ujar Tamsil.





