JAKARTA – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabah menggugat bank tersebut terkait dugaan hilangnya dana nasabah senilai Rp2,58 miliar. Dana tersebut diduga berpindah melalui transaksi tanpa otorisasi pada 21 November 2025.

Sidang perdana perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) telah digelar pada Senin (27/7/2026). Gugatan tersebut diajukan untuk menguji dugaan kelalaian dalam sistem pengamanan Rekening Dana Nasabah (RDN) yang dinilai tidak mampu mencegah transaksi yang dianggap tidak sesuai prosedur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kuasa hukum penggugat, Andre Ismangun, mengatakan perkara bermula dari transaksi yang melibatkan 10 Rekening Dana Nasabah (RDN), dua rekening perusahaan, dan satu rekening pribadi. Dana disebut berpindah ke sejumlah rekening pihak ketiga yang tidak masuk dalam daftar rekening terdaftar (whitelist).

Menurut Andre, transaksi tersebut juga tidak melalui tahapan Maker pada layanan KlikBCA Bisnis milik perusahaan. Ia menilai pola transaksi itu tidak lazim karena dilakukan hampir bersamaan terhadap sejumlah rekening dan dialihkan ke rekening di luar whitelist.

“Transaksi tersebut menunjukkan pola yang tidak lazim karena dilakukan hampir bersamaan pada sejumlah RDN tanpa melalui tahapan Maker dan dialihkan ke rekening di luar whitelist,” kata Andre.

Andre menjelaskan, transaksi tersebut terjadi sekitar dua bulan setelah terbitnya Surat Edaran Bersama Self Regulatory Organization (SRO) pada 12 September 2025 yang diterbitkan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Dalam aturan tersebut, bank administrator RDN diwajibkan menerapkan verifikasi whitelist, autentikasi berlapis, serta Fraud Detection System (FDS) guna mencegah transaksi mencurigakan.

Penggugat menilai transaksi yang dipersoalkan seharusnya tidak dapat diproses sebelum melalui tahapan validasi, verifikasi, autentikasi, dan mekanisme pendeteksian transaksi tidak wajar. Namun, menurut mereka, transaksi tetap dijalankan meski dana dialihkan ke rekening di luar whitelist tanpa validasi yang memadai.

Akibat peristiwa tersebut, PAS mengklaim mengalami kerugian operasional yang signifikan. Hilangnya dana nasabah disebut membuat Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan turun drastis hingga menyebabkan perusahaan kehilangan status sebagai Anggota Bursa (AB) dan kini beroperasi sebagai perusahaan sekuritas non-AB.

Melalui gugatan tersebut, para penggugat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menguji apakah sistem pengamanan transaksi RDN yang diterapkan BCA telah berjalan sesuai ketentuan hukum, termasuk mekanisme validasi transaksi, autentikasi, sistem deteksi fraud, hingga pengawasan terhadap transaksi yang tidak wajar.

Selain menuntut ganti rugi materiil dan immateriil, penggugat berharap perkara ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan dana investor di pasar modal Indonesia.

Andre menegaskan bahwa RDN merupakan benteng utama perlindungan investor. Menurutnya, apabila transaksi ke rekening di luar whitelist dapat lolos tanpa instruksi dan validasi yang memadai, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan dana investor berpotensi terganggu.

“Sangat tidak adil apabila persoalan sistemik di RDN justru seluruh dampak operasional dan reputasinya ditanggung oleh perusahaan sekuritas dan nasabah. Kami berharap BCA bersikap terbuka, mendukung evaluasi bersama, serta menghadirkan solusi konkret,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, perkara masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. Dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan merupakan klaim dari pihak penggugat yang akan diuji lebih lanjut dalam proses peradilan.