JAKARTA – Harga rokok legal yang semakin tinggi membuat produsen menghadapi persoalan pelik dalam mempertahankan daya saing di pasar. PT Gudang Garam Tbk (GGRM) mengungkapkan, dari satu bungkus rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 12 batang yang dijual sekitar Rp26.000, sekitar Rp19.000 harus disetorkan kepada negara sebagai cukai.

Direktur Gudang Garam Heru Budiman menjelaskan, setelah dikurangi cukai, nilai penjualan bersih atau net sales proceeds yang tersisa sekitar Rp7.000 per bungkus.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Namun, Heru menegaskan angka Rp7.000 tersebut bukan keuntungan perusahaan, melainkan nilai penjualan setelah dikurangi cukai.

“Rokok SKM 12 batang, cukai yang kita bayarkan adalah Rp19.000. Jadi sekarang GGRM ini, hari ini kita menjual rokok kita di Rp26.000,” kata Heru dalam Public Expose Live 2026, Kamis (10/9/2026).

Cukai Rp19.000, Tersisa Rp7.000

Jika dihitung secara sederhana, harga jual satu bungkus rokok SKM tersebut sebesar Rp26.000.

Dari jumlah itu:

– Harga jual: Rp26.000

– Cukai: Rp19.000

– Net sales proceeds: Rp7.000

Menurut Heru, struktur tersebut membuat ruang perusahaan untuk menaikkan harga menjadi terbatas.

Sebab, ketika harga rokok legal dinaikkan terlalu tinggi, konsumen berpotensi beralih ke produk lain yang lebih murah.

Karena itu, persoalan harga tidak hanya berkaitan dengan strategi bisnis, tetapi juga dengan persaingan yang dihadapi produsen rokok legal.

Rokok Ilegal Bisa Dijual Rp12.000-Rp15.000

Di sisi lain, produsen rokok ilegal tidak menanggung beban cukai sebagaimana produsen resmi.

Heru mencontohkan, rokok tanpa pita cukai dapat dijual sekitar Rp12.000 hingga Rp15.000 per bungkus.

Karena tidak membayar cukai, nilai penjualan yang diterima produsen ilegal menjadi jauh lebih besar dibandingkan nilai bersih penjualan produsen legal setelah kewajiban cukai.

“Yang tidak memakai pita cukai, cukup misalnya ambil jual di Rp12.000. Karena dia tidak bayar cukai segala macam, net sales proceeds dia adalah Rp12.000,” ujar Heru.

Perbedaan struktur biaya tersebut menjadi salah satu persoalan yang disoroti Gudang Garam di tengah maraknya peredaran rokok ilegal.

Dengan harga yang jauh lebih murah, produk ilegal berpotensi menarik konsumen, terutama kelompok masyarakat yang sensitif terhadap harga.

Gudang Garam Tak Bisa Sembarangan Naikkan Harga

Heru mengatakan perusahaan harus berhati-hati ketika menentukan harga jual.

Kenaikan harga yang terlalu tinggi dapat membuat produk legal semakin sulit bersaing dengan rokok ilegal maupun produk lain di kelas harga yang sama.

Perseroan juga tidak ingin produknya menjadi rokok dengan harga paling mahal karena kondisi tersebut berpotensi mendorong konsumen berpindah.

Di sisi lain, mempertahankan harga terlalu rendah juga bukan pilihan mudah karena perusahaan tetap harus memenuhi berbagai kewajiban sebagai produsen rokok legal.

Kondisi tersebut menciptakan dilema bagi industri hasil tembakau: harga harus tetap kompetitif, tetapi beban cukai dan kewajiban lainnya tetap harus dibayar.

Dalam kesempatan yang sama, manajemen Gudang Garam menyampaikan bahwa intensifikasi pemberantasan rokok ilegal oleh pemerintah sejauh ini belum memberikan dampak signifikan terhadap operasional perseroan.

Direktur Gudang Garam Istata Tasin Siddharta mengatakan perusahaan belum dapat menghubungkan keberhasilan pemberantasan rokok ilegal dengan peningkatan kinerja operasional perseroan.

Menurutnya, persoalan rokok ilegal masih menjadi tantangan yang harus dihadapi industri rokok legal.

Daya Beli Masyarakat Jadi Tantangan

Persoalan tersebut juga tidak terlepas dari kondisi daya beli masyarakat.

Ketika harga rokok legal semakin tinggi, sebagian konsumen berpotensi mencari produk dengan harga lebih rendah.

Data yang disampaikan manajemen menunjukkan pangsa rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Rokok Klobot (SKL) meningkat dari 27,1 persen pada 2023 menjadi 33,4 persen pada semester I 2026.

Pada periode yang sama, volume industri rokok secara keseluruhan turun 6,8 persen menjadi 105,1 miliar batang pada Januari-Juni 2026, dibandingkan 112,8 miliar batang pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan industri rokok tidak hanya berkaitan dengan cukai, tetapi juga dengan perubahan perilaku konsumen dan kemampuan daya beli masyarakat.

Bagi produsen legal seperti Gudang Garam, tantangannya menjadi semakin kompleks: mempertahankan harga agar tetap terjangkau, memenuhi kewajiban cukai, sekaligus menghadapi persaingan dengan produk rokok ilegal yang dapat dipasarkan jauh lebih murah.