Pamekasan — Menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pamekasan kembali menuai protes. Sejumlah kasus dugaan keracunan hingga menu yang dinilai tidak layak konsumsi membuat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) UIN Madura angkat bicara dan menyoroti kinerja Satuan Tugas (Satgas) MBG setempat.

Ketua PMII UIN Madura, Ari, menilai pengawasan Satgas MBG terhadap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum berjalan maksimal. Ia menegaskan, setiap dapur penyedia MBG wajib mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bukti telah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan sesuai regulasi Kementerian Kesehatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Satgas seharusnya memberikan teguran bagi dapur SPPG yang tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Padahal itu wajib berdasarkan Permenkes,” ujarnya.

Menurut Ari, lemahnya pengawasan berpotensi menimbulkan persoalan berulang di lapangan. Ia bahkan menegaskan, jika Satgas tidak serius menjalankan tugasnya, lebih baik mundur. PMII juga membuka peluang menggelar aksi sebagai bentuk protes.

Sorotan tersebut muncul setelah beberapa kejadian mencuat ke publik. Pada 9 September 2025, siswa di Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, dilaporkan mengalami keracunan usai mengonsumsi MBG. Kemudian pada 15 Oktober 2025, sembilan siswa SDN Toronan 1 Pamekasan juga mengalami dugaan keracunan. Terbaru, pada 26 Februari 2026, sejumlah wali murid di Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, mengembalikan menu MBG karena dinilai tidak layak.

Kasus-kasus tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas dan keamanan makanan dalam program prioritas pemerintah itu. PMII pun mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) turun tangan mengevaluasi kinerja Satgas MBG di Pamekasan.

Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Pamekasan, Achmad Syamlan, membenarkan belum semua dapur MBG mengantongi SLHS.

Dari total 114 dapur, sebanyak 97 dapur telah dinyatakan memenuhi standar kebersihan dan sanitasi, sementara sisanya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

Ia menjelaskan, SLHS merupakan dokumen legal dari Dinas Kesehatan yang diterbitkan setelah dapur melalui inspeksi kesehatan lingkungan, pelatihan keamanan pangan, serta pemeriksaan sampel makanan.

“Jika belum memenuhi kriteria standar kebersihan dan sanitasi, dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah kesehatan seperti keracunan atau makanan basi,” katanya.