KENDARI — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara memperluas penanganan dugaan investasi ilegal dengan menelusuri indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga disamarkan melalui sejumlah sektor usaha, mulai dari pertambangan hingga bisnis makanan dan minuman, termasuk coffee shop.
Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, mengatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dan pengawasan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari hasil tersebut ditemukan aktivitas transaksi yang mengarah pada dugaan penyamaran aliran dana ke sektor usaha riil.
“Sejumlah aktivitas mengarah ke sektor makanan dan minuman. Karena itu kami berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk memastikan identitas perusahaan yang menjadi target pendalaman,” ujar Bismi dalam media briefing di Kendari, Kamis (30/7).
Menurut Bismi, pesatnya pertumbuhan sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara menjadi salah satu fokus pengawasan karena diduga berkaitan dengan aliran dana yang kemudian masuk ke berbagai jenis usaha lainnya.
OJK juga tengah menelusuri beneficial owner, yakni pihak yang sesungguhnya mengendalikan perusahaan dan menikmati manfaat ekonomi dari suatu usaha, meski namanya tidak tercantum sebagai pemilik secara administratif.
“Belum tentu nama yang tercatat sebagai pemilik usaha merupakan pihak yang sebenarnya mengendalikan perusahaan. Karena itu kami melakukan penelusuran lebih mendalam,” katanya.
Dalam proses investigasi, OJK memanfaatkan data transaksi perbankan, penerapan prinsip Know Your Customer (KYC), serta bekerja sama dengan PPATK, Badan Intelijen Daerah (Binda), Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Untuk memperkuat penyelidikan, tim penyidik khusus dari OJK Pusat dijadwalkan berada di Kendari pada 12 Agustus 2026 guna berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Selain menelusuri dugaan TPPU, OJK Sultra juga meningkatkan pengawasan terhadap investasi ilegal melalui patroli siber, web crawling, serta analisis terhadap aplikasi yang diduga menawarkan investasi tanpa izin. Sejumlah entitas baru telah masuk dalam proses validasi.
Meski demikian, OJK menegaskan seluruh proses masih berada pada tahap pendalaman. Nama perusahaan maupun usaha yang diperiksa belum dipublikasikan dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Hasil penyelidikan akan disampaikan kepada masyarakat setelah proses verifikasi selesai dan penanganannya diserahkan kepada lembaga yang berwenang.





